Warga Watu Tumou 3 Jaga 8 Kecamatan Kalawat Tidak Di Wajibkan Menerima Bantuan Bedah Rumah

Spread the love

Advokatnews | Minut, Sulawesi Utara-     Program stimulan swadaya diwilayah hukum tua watu tumou tiga (3) jaga delapan (8) kecamatan kalawat kabupaten minahasa utara, diduga salah penggunaan pendaftaran bantuan swadaya ke warga calon penerima bantuan tersebut menjadi tidak layak untuk menerima bantuan swadaya selama program BSPS berjalan, kamis (4/2/2021).

Dengan adanya hal itu warga desa watu tumou 3 jaga 8 mengeluh karena bantuan stimulan hanya sebagian saja yang dapat, sebagian yang layak menerima bantuan tersebut malah tidak di wajibkan untuk menjadi penerima bantuan rumah layak huni yang di upayakan oleh pemerintah jakarta pusat untuk masyarakat miskin di indonesia, dengan maksud meningkatkan rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni, tetapi peraturan program BSPS tidak sesui dengan ketentuan yang sudah di tetapkan dari pemerintah jakarta pusat malah terbalik rumah yang sudah di beton dapat bantuan, yang non beton tidak diwajibkan untuk menerima bantuan stimulan swadaya (BSPS).

Menurut pengakuan warga jaga delapan hukum tua watu tumou tiga, “kami menduduki tanah kami sendiri bukan tanah milik orang lain, lalu kenapa kami tidak di akui sebagai penerima bantuan perumahan stimulan swadaya untuk 159 warga masyarakat di minahasa utara, sementara yang lain dapat bantuan itu kenapa kami tidak, kalau mau dibilang kondisi rumah kami hanyalah dinding tripleks bukan beton, kenapa rumah yang sudah di beton dapat bantuan itu, lalu kami tidak mendapatkan bantuan itu, apa mungkin hanya orang-orang terdekat saja yang di daftar agar dapat bantuan itu (pilih kasih), ungkap nya.

BSPS merupakan salah satu program kemenpera untuk mengurangi sejumlah rumah yang tidak layak dihuni masyarakat miskin di indonesia, maka dari itulah pemerintah mengupayakan asisten deputi evaluasi perumahan swadaya di setiap daerah yang sudah ditentukan oleh kemenpera agar bisa mendorong warga masyarakat miskin untuk meningkatkan kualitas rumah secara berkelompok agar lebih layak untuk di huni.

Sementara penyerahan (BSPS) ke 184 penerima di dua (2) kecamatan, likupang dan kalawat, lalu bagaimana sebagian warga watu tumou tiga (3) jaga delapan (8) kecamatan kalawat, tidak menerima program swadaya hingga saat ini. lalu bagaimana kebijakan dan tanggapan dari (kecamatan kalawat) dan hukum tua watu tumou (3), tentang warga yang tidak menerima BSPS tersebu. (TOMMY)