Warga Sinyalir Jaksa ‘Terima Mahar’ dan ‘Mendinginkan’ Kasus Korupsi di Banyusari, Ketua PJN: Agenda Lapor ke Kejagung dan Ombudsman

Spread the love

 

KARAWANG, ADVOKATNEWS.COM – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kini berada di bawah sorotan tajam publik. Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN) secara terbuka mempertanyakan integritas korps adhyaksa tersebut terkait lambannya proses hukum terhadap oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Banyusari yang dilaporkan atas dugaan korupsi Dana Desa periode 2022-2025, Jumat (10/04/2026).

Penanganan laporan yang masuk sejak 11 Maret 2026 ini dinilai jalan di tempat. Hal ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat, mulai dari dugaan ketidakprofesionalan hingga isu adanya upaya “pendinginan” kasus oleh pihak kejaksaan.

Dalih Libur Lebaran dan Tahap Telaah yang Janggal Ditemui di ruang kerjanya, Kasi Intel Kejari Karawang, Sigit Muharam, menyatakan bahwa berkas perkara dua desa—Desa Gembongan dan Desa Banyuasih—masih dalam tahap pengkajian. Sigit mengklaim bahwa keterlambatan pemanggilan saksi dan terlapor disebabkan oleh jeda libur panjang Ramadan dan Idulfitri.

“Laporan pasti ditindaklanjuti secara profesional, perihal terlapor telat dipanggil karena Jaksa terlebih dahulu Menganalisis Rincian Berkas aduan Dugaan Korupsi berapa jumlah Kerugian Negara Tahap ditelaah dengan cermat. setelah hasil Kajian Lengkap maka dipastikan, pihak terlapor akan dipanggil secara maraton,” ujar Sigit pada Kamis (09/04/2026). Namun, Sigit belum bisa menentukan jadwal pasti pemanggilan tersebut.

Bagaimana Menelaah Kerugian Tanpa Memeriksa Saksi?

Menanggapi dalih tersebut, Ketua PJN Yudhy Elwahyu angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai alasan kejaksaan yang mengaku sedang menelaah jumlah kerugian negara tanpa memanggil saksi adalah sebuah contradictio in terminis atau pertentangan logika hukum.

“Menurut kami ini adalah contradictio in terminis atau pertentangan logika hukum. Saksi-saksi seperti Sekretaris Desa (Sekdes), Bendahara Desa, Direktur Bumdes, hingga Kelompok warga KPM penerima manfaat Budidaya ternak sampai saat ini belum ada yang dipanggil. Lantas, dari mana dasarnya jaksa mengkaji kerugian negara? Logika hukumnya, kerugian negara tidak mungkin bisa diketahui secara akurat tanpa klarifikasi kepada bendahara atau saksi kunci ke mana aliran uang itu mengalir,” tegas Yudhy di Sekretariat PJN Karawang.

Yudhy menambahkan bahwa alasan libur lebaran (20-24 Maret) sangat tidak masuk akal jika dijadikan dasar keterlambatan proses hingga satu bulan penuh.

“Laporan PJN masuk tanggal 11 Maret 2026, dan baru mulai ‘disentuh’ 09 April 2026. Kejari punya waktu efektif lebih dari 25 hari kerja di luar libur. Apalagi, laporan kami sudah dilampiri Audit Investigatif Mandiri, bukan data mentah yang harus diolah dari nol. Jaksa tinggal turun ke lapangan, bukan malah asyik menelaah kertas di atas meja,” cetus Yudhy tajam.

Kronologi Pelaporan:

Langkah PJN dalam membongkar dugaan praktik lancung di Banyusari dilakukan secara bertahap dan terukur. Berdasarkan data internal organisasi, PJN pertama kali melayangkan laporan resmi untuk Desa Gembongan dan Desa Banyuasih pada 11 Maret 2026. Namun, hingga sebulan berlalu, progres laporan tersebut dinilai masih jalan di tempat.

Tak berhenti di situ, menyusul temuan bukti-bukti baru yang lebih luas, PJN kembali melayangkan laporan gelombang kedua pada 06 April 2026. Laporan terbaru ini menyasar dugaan penyimpangan di Desa Pamekaran dan Desa Gempol Kolot, serta secara khusus membidik peran Camat Banyusari periode 2022-2023 yang diduga kuat ikut bertanggung jawab atas lolosnya verifikasi LPJ yang cacat administratif.

Analisis Hukum: Potensi Maladministrasi dan Pelanggaran SOP

Menurut Ketua PJN Yudhy Elwahyu, secara prosedural, penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Kejaksaan memiliki standar operasional (SOP) yang ketat. Keterlambatan progres hingga 30 hari tanpa tindakan nyata—seperti pemeriksaan saksi—memicu dugaan kuat adanya pelanggaran administratif dan etika:

1. Maladministrasi (UU No. 37 Tahun 2008): Menunda proses tanpa kejelasan jadwal (undue delay) merupakan bentuk maladministrasi. Hal ini memberikan ruang bagi terlapor untuk mengamankan barang bukti atau melakukan intimidasi terhadap saksi warga.

2. Pengabaian Bukti Awal: Dokumen Audit Investigatif Mandiri yang diserahkan PJN seharusnya menjadi “Bukti Petunjuk” bagi jaksa untuk segera melakukan ekspose internal dan menaikkan status ke tahap penyelidikan.

3. Anomali Prosedural: Secara normatif, telaah awal dilakukan maksimal 7 hari kerja untuk menentukan indikasi tindak pidana. Menghitung kerugian negara secara final adalah domain auditor (BPK/BPKP) pada tahap penyidikan, bukan alasan untuk menunda klarifikasi saksi.

Keresahan Warga: Aroma “Mahar” di Balik Penundaan

Keresahan warga di Kecamatan Banyusari kini mulai memuncak. Seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya informasi liar yang beredar mengenai dugaan lobi-lobi di balik layar.

“Masyarakat mulai curiga. Ada informasi beredar bahwa diduga oknum kades terlapor telah memberikan ‘mahar’ tertentu untuk mendinginkan kasus ini di Kejaksaan. Kami berharap informasi itu salah, tapi lambannya proses ini membuat kecurigaan warga semakin kuat,” ungkapnya.

PJN juga mensinyalir adanya pola korupsi sistematis yang diduga melibatkan peran verifikasi di tingkat kecamatan, di mana Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang cacat administratif tetap lolos melalui mekanisme “uang pelicin” kepada oknum pejabat periode 2022-2025.

Mengawal Integritas Hingga ke Jakarta Yudhy Elwahyu menegaskan bahwa PJN tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana menempuh jalur pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan kasus ini tidak “diuapkan”.

“Hari Senin, kami resmi melaporkan oknum jaksa yang menangani perkara ini ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) dan Ombudsman RI di Jakarta. Kami akan pastikan mata publik terus mengawasi kasus ini. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke kades yang ‘berkantong tebal’,” pungkasnya.

Hingga berita ini dirilis, publik Karawang menanti keberanian Kejari untuk segera memanggil saksi-saksi dan membuktikan bahwa integritas korps adhyaksa masih berdiri tegak di atas kepentingan hukum, bukan kepentingan pribadi.(Cell.U.TLY.Red.Tim)