Warga Petani Menduga Ada Pungli Dipolsek Likupang

Spread the love

Advokatnews || Minahasa Utara Sulawesi Utara- Terjadinya penyerangan antar warga likupang timur desa Marinsow (Panisang) tepatnya dilahan negara kecamatan Likupang Tinur, Dalam kejadian tersebut warga menduga ada tindak Korupsi oleh Oknum Kanit Polsek Likupang, Rabu (29/01/2025).

Kejadian tersebut berawal dari perusakan bangunan salahsatu warga kelompok Tani yang diserang oleh kelompok yang tidak jelas, Kelompok tersebut dikenal kebal Hukum yang sebelumnya beberapakali telah mencoba melakukan tindak pidana ke beberapa Kelompok Tani ditempat itu.

Menurut narasumber pemberontak adalah Kelompok Keluarga inisial Ece alias Selce yang sering membuat gaduh Dikebun warga sehingga dapat mengganggu kenyamanan Kelompok Tani ditempat itu, Adapun Kelompok pemberontak tersebut melakukan penyerangan kepada salahsatu warga Tani bernama Tambrin dengan benda tajam jenis Golok (Peda).

Kejadian penyerangan tersebut dilakukan dimalam hari yang mana saat itu Korban (Tambrin) sedang duduk dirumah Tiba-tiba ada mobil menabraknya hingga rumah tersebut rusak parah, Saat itupun Tambrin lari untuk menyelamatkan dirinya namun mobil tersebut terus mengejar dan menabrak Tambrin hingga masuk ke selokan (Drainase).

Bukan hanya itujuga tetapi Tambrin dikejar dengan Golok oleh Kelompok Selce untungnya Tambrin dapat menyelamatkan dirinya, Usai dari kejadian tersebut hal itu dilaporkan kepihak Polsek Likupang Kabupaten Minahasa Utara namun sampai saat ini hal itu tidak ditindak lanjutin oleh Polsek Likupang malah kasus tersebut ditutup begitusaja.

Dari hal itu Kelompok tersebut tidak puas dengan tindakan mereka karena belum ada yang Korban jiwa dari Kelompok Tani hingga pada waktunya mereka Mengobrak-abrik rumah Kelompok Tani yang lainnya, Pada saat itu Kelompok Tani membelah diri mereka karena rumah mereka telah rusak.

Dengan membelah diri, Kelompok Tani dilaporkan oleh Kelompok pemberontak hingga salahsatu warga Tani termasuk Anak Tambrin ditahan alias dipenjarakan dengan alasan telah melukai Ece alias Selce yang dikenal sebagai kepala Kelompok pemberontak namun dalam penahanan tersebut Kelompok Tani tidak merasa adil karena ada dugaan Pro Kontra alias pilih kasih.

Pasalnya Kanit Polsek Likupang mendesak keluarga Tambrin harus mengeluarkan gantirugi sememtara anaknya sudah menjalani kurungan badan selama dua bulan, Dalam hal itu Pihak Tani menduga didalam hal itu ada tindakan Pungli dan Pemerasan karena disisi lain Kanit tidak pernah melakukan penangkapan kepada pihak Kelompok Pemberontak alias anak Selce yang pada saat itu melakukan Perencanaan dan melakukan Pengacaman.

Sesuai dengan pasal 368.369 dan pasal 335 warga Petani kalinaun meminta kepada Polda Sulut Evakuasi Oknum tersebut disisi lain warga Petani kalinaun bertekat akan melaporkan kasus ini ke Polri berserta kuasa hukumnya.             (TOMY)