Advokatnews | Bekasi – Ratusan warga desa Mekarwangi kecamatan Cikarang Barat datangi kantor DPRD kab. Bekasi untuk menyampaikan pengaduan langsung. Dalam hal ini, pengaduan disampaikan kepada dewan komisi III DPRD kab. Bekasi terkait adanya rencana relokasi lahan pemakaman (Makam Mede) yang diketahui oleh warga akan direlokasi oleh pihak pengembang untuk perluasan kawasan industri MM2100, pada kamis, (03/12/2020).
Kedatangan ratusan warga pun disambut langsung dengan baik oleh ketua dewan Komisi III DPRD kab. Bekasi, Helmi, dan meminta beberapa perwakilan warga untuk melakukan mediasi untuk penyampaian dan membahas secara langsung diruang kantor Komisi III apa yang menjadi maksud dan tujuan warga datang ke kantor DPRD kab. Bekasi.
Diruang kantor dewan Komisi III DPRD kab. Bekasi secara langsung, Helmi, bersama dengan sekretaris komisi III H. Mustakim, warga diwakili oleh panitia penolakan relokasi makam bersama para tokoh masyarakat menjelaskan terkait hal-hal sebagai dasar warga menolak dengan adanya rencana relokasi lahan pemakaman makam mede tersebut.
“Kami mengadu kesini (DPRD) terkait adanya rencana relokasi pemakaman makam mede yang berlokasi didesa Mekarwangi, padahal terkait hal itu bahwa kami mayoritas sebagai warga ahli waris kami semua menolak dengan dasar ini adalah makam sejarah leluhur dan sudah ada sejak lama sebelum mekarwangi itu ada, informasi bahwa akan direlokasi oleh pihak perusahaan PT. Bekasi Pajar, dengan itu kami mengadu dan berharap dewan selaku wakil rakyat dapat membantu kami agar dapat mempertahankan kelestarian makam mede, juga berharap adanya perlindungan dan arahan seperti apa, yang berkaitan dalam persoalan kami ini,” Kata Ust. Tubagus Khoerudin selaku ketua penolakan relokasi makam mede.
Menanggapi hal itu, pihak DPRD komisi III menerima pengaduan masyarakat dan akan mengambil sikap dan tindak lanjut terkait permasalahan tersebut. Melalui sekretaris dewan Komisi III, H. Mustakim, mengatakan, “Kalo itu memang aset masih aset masyarakat, yang belum terjadi jual beli, plus kemudian BPN sudah mengatakan bahwa tanah itu memang belum bertuan (No Name), ya gaboleh dilakukan pemaksaan penggusuran atau penggalian makam, terutama kan ahli warisnya luar biasa banyaknya, makam lama kan bisa jadi cagar budaya,” Kata dia, (03/12/2020).
Masih lanjutnya, “Kalau memang itu haknya belum hak milik siapa-siapa, terus maksa digusur ya itu pidana, orang itu gatau punya siapa koq main ambil aja, kan gitu, ya kita nanti komisi III akan sidak langsung kelapangan lah, kita lihat,” Tegasnya.
Setelah pengaduan warga itu diterima oleh pihak komisi III DPRD kab. Bekasi dengan mendapatkan notulen hasil rapat, ratusan warga yang datang pun langsung membubarkan diri dengan tertib, dengan harapan akan dilakukan tindak lanjut oleh pihak yang berwenang dalam hal ini agar warga khususnya ahli waris dapat mempertahankan kelestarain pemakaman makam mede.
(*Je/Gibran)