Warga Cilengo Tolak Pembangunan Tower Telekomunikasi

Spread the love

Advokatnews.com |Sukabumi, Jumat (03/01/2025) – Warga RT 002/003, Desa Suka Sirna, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, secara tegas menyatakan penolakan terhadap pembangunan tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang saat ini berdiri di wilayah Cilengo.

Arus Hidayat, salah satu warga setempat, mengungkapkan kepada awak media Advokatnews.com bahwa hingga saat ini belum ada sosialisasi resmi dari pihak terkait kepada masyarakat sekitar mengenai pembangunan tersebut. “Selama ini tidak ada pemberitahuan atau diskusi dengan warga. Kami merasa proyek ini tidak sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” ujar Arus Hidayat.

Kami menilai bahwa keberadaan tower tersebut lebih menguntungkan pihak tertentu dibandingkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar. Selain itu, ketidakjelasan asal perusahaan yang membangun tower menambah ketidakpuasan warga.

“Kami sudah sepakat, jika tidak ada penjelasan dan keterbukaan, besok kami akan melayangkan surat penolakan bila tidak ada tanggapan maka kami akan berdemo menghentikan aktivitas pembangunan tersebut,” tegas Arus.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan atau pemerintah setempat terkait keluhan warga.

Kabiro Anwar Satibi