Advokatnews,sulut- KM PORTLINK arah dari TERNATE bertujuan ke pelabuhan BITUNG, dan membawa penumpang sebanyak 106 penumpang untuk diturunkan di pelabuhan samudra BITUNG (29-4-2020).
Walikota bitung (maximilian lomban) setelah mengetahui kabar itu dia menolaknya dengan alasan TERNATE dalam zonah merah tentang kasus pandemi COVID-19, oleh sebab itu iya menolak KM,PORTLINK masuk di pelabuhan BITUNG.
kapal (km)untuk sandar di pelabuhan bitung walaupun sudah di ijinkan dari gub tentang No 25 ijin mentri perhubungan untuk kapal penumpang (km portlink) sandar di pelabuhan bitung namun walikota bitung tidak mengijinkan untuk masuk,
“karena menjaga hal ini bisa menjadi buruk bilah KM menurunkan berjumlah 106 orang ke pelabuhan BITUNG. tambahannya bahwa kami sama-sama manusia bukan binatang tapi demi menjaga masyarakat kota BITUNG ijin tersebut harus dibatalkan ungkapnya.
Pemerintah provinsi sulut sebelumnya sudah di fikirkan dan mengantisipasi tentang masuknya KM tersebut, dan sudah disiapkan mobil penjemputan beserta petugas gugus kepada para penumpang yang akan turun nanti dari kapal dan diperiksa secara ketat kesehatan mereka.
Dengan ini KM PORTLINK dinyatakan tetap akan masuk dan menurunkan sejumlah 106 penumpang dan itu sudah diputuskan dari pemerintah provinsi agar diharuskan untuk sandar di pelabuhan SAMUDRA KOTA BITUNG. (***Red)