Wakil Bupati Kararawang Melakukan Sidak ke PT Chunetsu

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews,

Karawang – Wakil Bupati Karawang H. Ahmad Zamakhsyari bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang serta Sekretaris Kecamatan Telukjambe Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Chunetsu, Kawasan KIIC Karawang, Rabu (12/6/2019).

Sidak tersebut bertujuan untuk mengetahui kebenaran adanya aduan dari masyarakat tentang perekrutan tenaga kerja di PT tersebut. Dikatakan Wabup, PT tersebut melakukan perekrutan tenaga kerja tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2011.

Namun, kedatangan rombongan pemerintah nihil. Karena tidak ada satupun perwakilan dari manajemen PT. Chunetsu yang menemui rombongan. Meski demikian, Wakil Bupati memastikan bahwa pihaknya bersama Disnakertrans dan Disdukcatpil akan kembali mendatangi PT tersebut keesokan harinya.

“Kita datang ke sini baik-baik. Kita terbuka sama semua pendatang. Hanya ada mekanisme yang tertuang pada Perda 1 tahun 2011 yang harus dijalankan oleh perusahaan. Tidak baik kalau perusahaan seenaknya merekrut tenaga kerja. Karena di Karawang ini banyak pemuda-pemuda hebat yang tidak mendapatkan ruang untuk bekerja di perusahaan,” kata kang Jimmy.

Sementara, Kepala Disnakertrans Karawang, H. Ahmad Suroto mengatakan kalau pihaknya bakal kembali mendatangi PT. Chunetsu. Kedatangan itu untuk mengonfirmasi adanya laporan warga tentang perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai aturan di PT. Chunetsu. (red/diskominfo)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail