Bekasi – Advokatnews – Samsat Outlet atau tempat pelayanan bayar pajak kendaraan bermotor yang berada di Jl.Hasanudin Gedung Ruko Metland Tambun ,tapi perlu kita ketahui dahulu apa saja persyaratan terlampir yang harus di penuhi agar bisa membayar pajak tahunan kendaraan bermotor di Samsat Outlet tersebut.
Ada beberapa persyaratan yang perlu di lengkapi ketika ingin membayar pajak tahunan di Samsat Outlet Metland Tambun ;
– Stnk asli + Fotocopy
– Ktp asli + Fotocopy ( Pemilik Langsung)
( Suket asli + Kartu keluarga Fotocopy)
– BPKB asli + Fotocopy
– Isi Formulir
Pengecekan di lakukan di loket cek kelengkapan persyaratan bayar pajak.
Syarat-syarat tersebut wajib terlampir ketika masyarakat/warga yang ingin membayar pajak tahunan kendaraan bermotor , namun tidak menerima pembayaran pajak tahunan apabila masyarakat/warga yang ingin bayar pajak tersebut belum ada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli atau masih dalam masa angsuran kepada Bank Finance/BPKB ada di lising.
” Untuk bisa membayar pajak tahunan kendaraan bermotor di Samsat Outlet Ruko Tambun itu harus yang sudah memiliki BPKB , kalau masih dalam angsuran Bank Finance atau masih di lising , itu harus datang langsung dan bayar pajaknya di Samsat Cikarang ,bisa juga di Bulak kapal dengan membawa fotocopyan BPKB dan surat pengantar dari Bank Financenya ” ungkap salah satu petugas Samsat Outlet Ruko Metland Tambun (Kamis ,03/10/19)
Hal ini perlu di perhatikan dan di ketahui oleh masyarakat/warga ketika ingin membayar pajak tahunan kendaraan bermotor di Samsat Outlet Ruko Tambun ,agar tidak terjadi kesalahan dan bisa langsung di proses di kantor pelayanan pembayaran pajak tahunan kendaran bermotor Samsat Outlet Ruko Metland Tambun tersebut. (***Uze)