Advokatnews, Lebak | Banten- Kejaksaan Negri Kabupaten Lebak lakukan pencanangan zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK)dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), Senin (25/01/21).
Acara pencanangan zona integritas WBK dan WBBM yang berlangsung di halaman kantor Kejari Lebak, di hadiri langsung oleh Wakil Bupati Lebak, Ade sumardi beserta forum komunikasi pimpinan daerah(Forkopimda) Lebak.
Kepala Kejari Lebak, Nur Handayani, dalam sambutannya mengaku bahwa sampai saat ini masih terdapat berbagai hambatan dalam merealisasikan keinginan masyarakat akan satu perubahan terhadap penegakan hukum. Untuk itu menurut kejari Lebak akan terus berbenah diri, bekerja penuh sportifitas yang di landasi dengan ke jujuran berkeadilan dan berhati nurani.
Dengan di canangkannya pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), di harapkan dapat menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, poporsional dan akuntabel dalam mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem, penyelenggaran organisasi kejaksaan RI yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat,tepat dan profesional dalam mewujudkan good gavermance dan clean goverment” ungkap Kejari Lebak.
Pada kesempatan yang sama Wabup lebak menyampaikan dukungannya terhadap pencanangan zona integritas di lingkungan kejaksaan negri lebak menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih dan melayani.
“Tentunya kami pemerintah daerah mendukung penuh pencanangan zona integritas di lingkungan kejaksaan negri lebak ini”pungkas Wabup.
Untuk di ketahui, pencanangan pembangunan Ona integritas menuju WBBM tahun 2021 ini di laksanakan secara serentak se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten dan di tandai penandatanganan zona integritas menuju WBK/WBBM tahun 2021 ini dilaksanakan serentak se-wilayah hukum kejaksaan negri tinggi banten. (Apip)