Bangka Belitung, Advokatnews.com — SETELAH upaya konfirmasi berulang kali tidak memperoleh jawaban, wartawan Muhamad Zen secara resmi telah menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penyuratan tersebut dilakukan sebagai langkah konstitusional untuk memperoleh informasi publik terkait proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 MTsN 2 Desa Zed, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.



Langkah ini diambil menyusul sikap tidak responsif Teguh, yang disebut-sebut menjabat sebagai PPID, setiap kali dikonfirmasi oleh jaringan media KBO Babel. Sejak lebih dari sepekan terakhir, konfirmasi dilakukan melalui pesan tertulis maupun dengan mendatangi langsung kantor Kanwil Kemenag Babel, namun tak satu pun mendapat jawaban substantif.
Setiap kali wartawan hadir secara langsung, jawaban yang disampaikan petugas selalu seragam: Teguh sedang Dinas Luar (DL). Pola ini terus berulang, termasuk saat konfirmasi terakhir pada Rabu (21/1/2026).
Hingga berita ini diturunkan, status “DL” tersebut belum pernah disertai keterangan tertulis, penjadwalan ulang, ataupun penunjukan pejabat pengganti yang dapat memberikan informasi.
Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan publik. Ketika pejabat yang memegang mandat keterbukaan informasi publik terus menghindar, pertanyaan yang muncul bukan lagi soal prosedur, melainkan apakah ada informasi yang sengaja ditutup dari akses publik.
Situasi semakin memprihatinkan ketika upaya konfirmasi justru dihadapkan pada pelayanan yang dinilai tidak ramah. Seorang petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bernama Rahmad disebut mencecar wartawan dengan pertanyaan bernada menekan, bahkan menyampaikan pernyataan bahwa permintaan informasi oleh individu tidak dapat dilayani.
Pernyataan tersebut dinilai keliru secara hukum. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Tidak ada pembatasan bahwa permohonan hanya dapat diajukan oleh lembaga atau badan hukum.
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU KIP, ditegaskan bahwa:
“Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.”
Lebih lanjut dijelaskan, Pasal 52 UU KIP secara eksplisit mengatur sanksi pidana:
“Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik yang wajib diberikan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.”
Dengan dasar tersebut, sikap bungkam PPID dan pembatasan akses informasi oleh PTSP berpotensi menjadi persoalan hukum, bukan lagi sekadar miskomunikasi birokrasi.
Dalam praktik jurnalistik investigatif, diamnya pejabat publik, berulangnya alasan “DL”, serta tidak adanya mekanisme pengganti merupakan indikator awal lemahnya transparansi.
Ketika informasi mengenai proyek yang dibiayai APBN sulit diakses, ruang spekulasi publik justru semakin terbuka.
Redaksi menegaskan bahwa penyuratan resmi kepada PPID Kanwil Kemenag Babel merupakan bentuk itikad baik dan kepatuhan terhadap mekanisme hukum yang diatur UU KIP. Namun apabila permohonan informasi tersebut tidak ditanggapi dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang, maka langkah lanjutan berupa pengajuan keberatan kepada atasan PPID hingga sengketa informasi ke Komisi Informasi menjadi opsi yang sah dan terbuka.

Hingga berita ini diterbitkan, Teguh belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi, sementara pihak Kanwil Kemenag Babel juga belum menyampaikan penjelasan terbuka terkait alasan keterlambatan pelayanan informasi publik tersebut@red.