Bekasi, Advokatnews – Kegiatan pembangunan infrastruktur jaling terus gencar dilakukan di wilayah pedesa’an dan pinggiran kota, namun masih banyak di temukan kejanggalan dan ketidak sesuaian dalam setiap pengelola’an dan pelaksana’annya.
Pembangunan infrastuktur jaling yang di kerjakan di Kp. Leungsir Rt 06 Rw 03 Desa Jaya sampurna kecamatan Serang Baru kabupaten Bekasi terlihat tidak memiliki kelayakan dalam proses pengerjaannya,begisting di tanam mengurangi volume cor beton, bescos tidak merata mengurangi kualitas ketahanan cor beton, petugas dinas konsultan tidak berada di tempat kegiatan, papan informasi tidak di pasang mengacu pada peraturan UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pelaksananya gatau dimana, saya juga belum ketemu orangnya soalnya dari siang juga, yang udah sempat nemuin saya cuma bawahannya sama pihak desa aja” kata DM selaku ketua Rt 06
Hal ini tentunya perlu pengawasan dan penindakan yang tegas dari dinas pemerintahan terkait kepada kontraktor yang di duga berani curi atau mengurangi Volume cor beton dari standar teknis yang telah di tetapkan dalam peraturan yang berlaku. (***Uze)