Usut Tuntas Illegal Loging di Hutan Pegunungan Aek nangali dan Aek Nabara!!!

Spread the love

Advokatnews.com Mandailing Natal Sumut – Belakangan ini warga desa Aek nabara kecamatan Batang Natal kabupaten mandailing Natal merasa tidak percaya dengan pemerintahan di kabupaten mandailing natal. inilah jawaban dari beberapa warga Aek Nabara ketika di konfirmasi oleh koord LSM Pelopor M. Yakub Lubis dan kaper media nadvokatnews jum’at (24 januari 2020 ).

Sampai saat ini akses jalan dari Aek Nangali menuju Aek Nabara sangat sulit untuk di lalui karena bebas
nya Illegal Loving sehingga badan jalan tersebut rusak .
Padahal beberapa tahun yang lalu pemerintah sudah mengeluarkan dana milyaran untuk membangun jalan dari Aek Nangali menuju Aek Nabara sampai saat ini jalan tersebut sangat sulit untuk dilalui .
Menurut pemantauan dari bebarapa pemerhati dan informasi dari masyarakat desa Aek Nabara jalan tersebut bukan lagi akses jalan bagi warga desa Aek nabara .
Dugaan adanya Illegal Loging di sejumlah kawasan hutan di Kecamatan Batang Natal, Aek Nangali, Aek Nabara kec Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal, diminta jangan dibiarkan.
 Oleh karena itu Kepala Kepolisian Daerah (Kapoldasu), diminta turun tangan terhadap praktik illegal loging tersebut.
Jangan biarkan illegal loging marak di Madina.
 “Kepedulian Kapoldasu sangat kita harapkan dalam penegakan supremasi hukum di Sumut khususnya perambahan hutan secara liar,” kata kordinator LSM M.yakub kepada advokatnews jumat (24/1/2020).
Oknum Illegal Loging untuk kepentingan pribadi ini ber enisial (D), yang menyebabkan kayu-kayu di hutan sudah hampir habis dan juga akses jalan ke aek Nabara pun sulit untuk di lalui masyarakat .
Tidak hanya itu saja, aktifitas yang disinyalir merambah hingga ke TNBG Taman Nasional Bantanggadis dan diduga akan dijadikan perkebunan pribadi ini, kami berharap kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara turut serta dalam melakukan peninjauan langsung untuk melihat kenyataannya di lapangan.
“Coba dicek, sudah berapa luas hutan yang dirambah mereka dengan liar. Dishut Sumut juga harus turun tangan, jangan hanya menunggu laporan dari daerah. Iya kalau laporan daerah bagus, kalau tidak siapa yang bertanggungjawab,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kawasan hutan yang dirambah, disebut-sebut dilakukan oleh oknum berinitial D, antara lain di hutan kawasan Aek Nangali, Aek Nabara Batang Natal dan hutan kawasan.
Menurut sumber, Illegal loging yang sangat luar biasa ini, diduga dibacking oknum aparat penegak hukum.
Karena terjadi perambahan dan pengundulan hutan dalam setiap hari, tanpa pernah ditakuti dan tidak segan-segannya dilakukan secara terang-terangan. Terhadap hasil hutan yang dirambah oleh para pekakunya .
Oknum perambahan melakukan produksi illegal logging tersebut berupa kayu, balok dan lainnya, baru kemudian hasil tersebut dibawa turun dan dikirim melalui jalan umum.
 “Praktik tersebut disaksikan oknum aparat dan masyarakat, pelaku tersebut tanpa peduli dan terkesan kebal hukum,” ujar sumber lagi.(st.akub)