Usut Tuntas Dugaan Korupsi PJT ll, Dari Hulu Hingga Hilir!!

Spread the love

Purwakarta, Advokatnews –  BUMN PJT II, yang berpusat di Jatiluhur Purwakarta, sepertinya harus  menuai kritikan pedas, sebagai instrumen demi terbangun kembali pola pikir dan semangat yang sehat. Pasca ditetapkan nya Direktur utama PJT II  sebagai tersangka oleh KPK ditahun 2019,silam. Hal ini mengilustrasikan keadaan yang sesungguhnya,ada apa sebenarnya yang terjadi didalam tubuh BUMN tersebut?

Negara dalam hal ini telah memberikan kewenangan kepada instansi BUMN PJT II, untuk dapat menjalankan tupoksinya dalam hal menjaga, memelihara dan merapihkan Sungai dan alirannya. Tidak itu saja, didalam tubuh BUMN PJT II, ada bidang yang tupoksinya sebagai Unit Usaha. Yang tugasnya mengelola bagaimana aset- aset yang ada bisa bermanfaat dan menghasilkan bagi pemasukan Negara.
Melalui Bidang UUW ini, Advokatnews mempokuskan keinginan untuk dapat tahu lebih banyak bagaimana kinerja dari orang-orang yang dipercayakan oleh Negara ini dapat bekerja dengan baik dan  mengikuti aturan.
Tidak sedikit aset negara yang dikelola oleh bidang tersebut, dari penjualan Air permukaan hingga Sewa lahan yang berada di sempadan sungai. Semua ada aturan yang berlaku dan mengikat.
Dugaan perbedaan laporan pemasukan dari masing-masing Divisi ke Negara, sepertinya harus dibongkar dan harus dirapihkan. Mengingat aset negara yang luasnya tak terkira, menjadi program kerja yang diduga direncanakan dengan pola pikir kotor dan melenceng oleh mereka yang memiliki kewenangan di instansi tersebut (PJT II).
Surat konfirmasi tertulis dari Advokatnews kepada Divisi 1 Bekasi, yang menanyakan tentang adanya Bangunan Gedung Perusahaan yang sudah menggunakan bantaran sungai milik PJT II, yang diduga kuat tidak memiliki izin dari belasan tahun silam, bahkan salah satu perusahaan ketika dikonfirmasi oleh Team  Divisi 1 ( Kasubag Umum) juga ada Kepala Seksi Bekasi yang disaksikan awak media (18/10/19), mengatakan terkait lahan yang dimaksud sudah memiliki sertifikat hak milik.
“Perusahaan memiliki legalitas yang sah dalam kepemilikan lahan yang digunakan, terkait batas lahan milik negara, saya gak tahu dan hak faham, nanti akan kami bahas di rapat manajemen,” jelas  bagian hukum perusahaan kepada team ya g datang.
Siapa yang merekomendasikan nya? Bagaimana mungkin bisa, sedangkan proses Ruislag untuk tanah milik negara tidak semudah yang dibayangkan. Dan masih banyak lagi permasalahan lainya yang kiranya perlu diangkat kemuka umum. Dalam hal ini sekiranya sangat penting demi menyelamatkan aset berharga milik negara,  diharapkan KPK dapat turun tangan untuk dapat menangani nya lebih intensif. (***Red)