AdvokatNews, Lebak|Banten — Terkait pelayanan Puskesmas Cihara yang dinilai tak serius dan lambat dalam melayani warga dalam membuat Kir Dokter, hal itu tidak dibenarkan oleh Endang Suhendar selaku Kepala UPTD Puskesmas Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Jumat (13/12/2019).
Menurut Endang, berdasarkan laporan dari petugas saat itu warga bersangkutan yang bernama imam dari ciparahu tersebut datang kepuskesmas sekitar pukul 13:00 Wib. Sedangkan, untuk Pelayanan Rawat Jalan dan Kir Dokter hanya sampai pukul 12:00 Wib.
“Dokter di Puskesmas Cihara itu ada dua, yang satu baru masuk, Jadi tolong sampaikan juga bahwa jam Pelayanan Rawat Jalan dan Kir itu sampai pukul 12:00 Wib”. Karena kami mempunyai jam pelayanan, terkecuali sambung Endang, untuk persalinan dan gawat darurat atau sakit itu dilayani di IGD 24 jam. Ungkapnya melaui pesan WhatsApp kepada Media.
Selain itu, Endang pun menjelaskan, Bahwa untuk Kir Dokter itu menyangkut masalah aturan. Karena yang berwenang membuat Kir Dokter itu harus Dokter yang sudah PNS, Atau tim Dokter yang telah diberikan kewenangan untuk yang di rumah sakit.
“Kebetulan Dokternya sudah ijin sedang mengurus persyaratan ijin juga yang diminta oleh BPJS. “Kemudian Kedua, jika untuk persyaratan CPNS Dokter Kecamatan Cihara belum boleh mengeluarkan Kir, karena Dokternya juga belum PNS, kecuali untuk persyaratan yang lain”.
Selain itu, Endang pun akan terus meningkatkan mutu pelayan terhadap masyarakat. “Hatur nuhun sudah konfirmasi, kami akan terus memperbaiki mutu layanan”.
Sementara menurut imam, ia menilai untuk pelayanan Kir Dokter tersebut seharusnya sampai sore. Karena, kebutuhan masyarakat tidak bisa diprediksi yang terkadang-kadang bisa mendadak.
“Ya pesan dari saya mah pelayanan Kir itu harus sampe sore atau jam kerja kira-kira jam 15:00 Wib, kan logis sperti itu. Karena-red, kebutuhan pelayanan masyarakat itu kan kadang-kadang mendadak, jadi kesempatan kita untuk mendapat peluang juga jadi hilang gara-gara surat keterangan doang”.
Tidak hanya itu, Imam pun mengakui jika dirinya tidak memahami terkait aturan hal tersebut, karena sebelumnya yang diketahuinya jika dirinya pernah membuat Kir Dokter pula di Puskesmas tersebut.
“Saya kan tidak tau aturannya seperti itu, karena beberapa waktu yang lalu saya pernah membuat kir ke puskesmas cihara, dan itu ga ribet kaya gitu, cukup diperiksa sama perawat seperti biasa, membayar administrasi kalau tidak salah sekitar Rp. 8.000 sudah beres. Akan tetapi, sekarang seperti itu aturannya, kan saya juga rada kesel oge mana diburu-buru, yang akhirnya saya tidak bisa mendapatkan peluang kerja. Cetusnya. (Na/red).