Advokatnews,
INDRAMAYU – Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Losarang, Indramayu patut berbangga diri. Pasalnya, Direktorat Jendral perhubungan darat Kemeterian perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan UPPKB Losarang sebagai pilot projek zona integritas manuju wilayah bebas korupsi (WBK) di Indonesia.
“Pencanangan ini merupakan yang pertama kali kita persiapkan, khususnya UPPKB sebagai tempat yang bebas dari pungutan liar,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Drs Budi Setiyadi SH MSi saat menghadiri pencanangan UPPKB zona bebas korupsi di UPPKB Losarang, Indramayu selasa (14/5/2019).
Hadir dalam acara pencanangan UPPKB zona bebas korupsi di kota mangga itu, antara lain Direktur lalu lintas jalan Muhadi, Direktur prasarana transportasi jalan Mulyadi, Direktur sarana transportsi jalan Avi Mukti, Kepala BPLISKB Bekasi Karoline, dan para kepala BPTD tingkat provinsi se-Indonesia. Semntara dari Indramayu sendiri, hadir Muspida dan Muspika kecamatan Losarang.
Disebutkan Budi, zona WBK bertujuan untuk mereformasi opini masyarakat yang sekarang masih muncul pemikiran bahwa UPPKB adalah tempat Pungli. “Saya bersyukur bahwa semakin lama semakin hilang citra UPPKB yang mengutip pungli,” jelasnya.
Hal itu, tambah Budi, merupakan tindaklanjut dari Peraturan Presiden No 54/2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi, serta Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No 52/2014 tentang pedoman pembangunanzona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan instansi pemerintah.
Kegiatan pencanangan ini merupakan bentuk komitmen Ditjen Hubdat dalam menciokan zona wilayah bebas korupsi.”Saya bicara dengan Kajari Indramayu UPPKB Losarang ini memasukan berkas senilai Rp 200-300 juta. Bayangkan berapa uang negara yang terselamatkan jika semua UPPKB seperti di Losarang ini. Kedepan kita mengarah pada keterbukaan dan akuntabilitas dengan penerapan e-tilang,” tegas Budi.
Kedepannya, dengan e-tilang, maka kelebihan pembayaran denda tilang bisa dikembalikan secara otomatif ke rekening pembayar denda.
Dalam acara itu, ada tiga penandatanganan piagam, yakni piagam pencanangan zona integritas di lingkungan Ditjen Hubdat, piagam pernyataan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi, dan piagam deklarasi anti pungli. (carikin)