Advokatnews|Sinabang– Setelah mengujungi Polres Gayo Lues beberapa hari lalu, kini Tim Ombudsman RI Aceh yang langsung dipimpin oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin, mengunjungi Polres Siemeulu, Kamis. (19/8/2021)
Diketahui, Tim Ombudsman RI melakukan evaluasi standar pelayanan publik pada Unit SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), Satlantas, dan Satintelkam ke Polres Siemeulu yang langsung disambut dan diterima oleh Kapolres Siemeulu, AKBP Panji Santoso, yang baru bertugas di Siemeulu dua minggu lalu.
“Kami datang untuk memeriksa apakah unit-unit ini sudah memenuhi standar pelayanan yang diperintahkan oleh UU Pelayanan Publik atau belum,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin kepada Advokatnews.com
Kepala Ombudsman berharap agar semua unit layanan harus mencantumkan standar pelayanan. Hal ini penting agar bisa menjadi tolok ukur bagus tidaknya suatu pelayanan. Sehingga dengan adanya standar pelayanan ini masyarakat bisa mendapatkan kepastian haknya atas pelaksanaan publik, baik standar persyaratan, standar prosedur, standar waktu, standar biaya, maupun standar lainnya.
“Diharapkan dengan adanya standar ini akan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Dr Taqwaddin yang juga Akademisi USK.
Semakin berkualitasnya pelayanan, kata Taqwaddin. Maka akan semakin meningkatkan kepuasan masyarakat, yang pada akhirnya semakin mengoptimalkan kepercayaan publik kepada Pemerintah. Jadi, untuk mewujudkan peningkatan kepercayaan publik maka harus dimulai dengan penerapan standar pelayanan publik di semua jajaran pemerintahan, termasuk di Polres Siemeulu.
Menurut data yang dihimpun, bahwa hasil pengawasan oleh Tim Ombudsman tadi sudah langsung disampaikan kepada Kapolres guna dilakukan koreksi standar pelayanan. Misalnya, pembenahan SPKT agar masyarakat yang dilayani menjadi lebih nyaman dan mendekatkan hubungan antara warga dengan anggota kepolisian.
Pada Kesempatan yang sama, Kapolres Siumeule, AKBP Panji Santoso, menyampaikan dari hasil evaluasi tim Ombusmen langsung menyatakan siap menyahuti saran dan masukan.
Dalam kunjungan tersebut, tidak hanya melakukan evaluasi dalam segi pelayanan, tapi Kepala Ombudsman RI Aceh sekaligus juga berkenan meresmikan beroperasinya Gerai Vaksin Presisi Keliling, Polres Siemeulu.
“Perlu saya sampaikan bahwa adalah kewajiban Pemerintah untuk melindungi rakyat. Vaksin adalah salah satu upaya melindungi rakyat agar tercegah dari serangan virus Corona. Dengan proaktif dan progresif melakukan kegiatan vaksin secara keliling ke seluruh kecamatan atau seluruh Polsek ini berarti Polres Siemeulu telah melaksanakan kewajiban perintah konstitusi,” katanya. (Zulfan)