Unit Lantas Polsek Jatiasih Melakukan Pembagian Masker Serta Memberikan Himbauan Tentang Prokes Covid 19 Yang Harus Ditaati

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews || Bekasi Kota || Jawa Barat – Unit Lantas Polsek Jatiasih melaksanakan kegiatan tematik Pembagian Masker serta memberi Himbauan Protokol Kesehatan Covid 19 pada pukul 10.00 s/d selesai (02/03/2021)

Kegiatan tematik pembagian Masker serta Himbauan Prokes (Protokol Kesehaaan) Covid 19 ini diberikan kepada masyarakat yang melintas di sekitar pertigaan Pasar Rebo, Jatiasih Kota Bekasi.

Kanit Lantas AKP Ani Widayanti SH turun langsung memimpin kegiatan tematik bersama para anggota serta jurnalish dari Polri, TNI dan Dishub.

Penegakan disiplin kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker pada selasa pagi, tidak diberikan sanksi, namun diberikan himbauan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

Adapun himbauan yang di sampaikan antara lain ;
a. Agar Selalu mengunakan Masker di luar rumah
b. Rajin mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
c. Menghindari Kontak fisik dengan orang lain social Distancing
d. Menghindari pertemuan dengan melibatkan orang banyak
e. Tidak panik dg situasi perkembangan terkait wabah virus corona 19.
f. Senantiasa Berdoa Kepada Tuhan Yang Maha Esa .

Selain himbauan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker pada saat melintas, juga diberikan masker untuk para pelintas jalan yang melewati di sekitar wilayah Pasar Rebo Jatiasih. (Ato)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail