Advokatnews, Belang | Sulawesi Utara- Pasar rakyat belang dibongkar untuk dijadikan indomart dan tempat penjualan para pedagang kaki lima dibongkar paksa diwilayah hukumtua BORGO 1 kecamatan BELANG kabupaten minahasa tenggara, jumat (04/06/2021).
Permasalahan tersebut berkaitan dengan setoran (pembayaran) tempat penjualan para pedagang tetapi pembayaran tersebut sebagian pedagang sudah melunaskan namun hal itu tidak sesuai dengan harapan para pedagang kaki lima dipasar belang malah dibongkar paksa oleh PD pasar.
Pedagang berbicara bahwa, “sebelumnya kami diminta harus bertandatangan tetapi kami tidak tau bahwa tandatangan itu untuk mengeluarkan kami dari tempat kami yang berjualan dipasar rakyat ini, setelah kami sadari ternyata kami sudah tertipu hingga kami menandatanganinya, hal itu kami tidak tau karena tidak ada sosialisasi bahwa kami akan di usir”, ucapnya.
Adapun hal yang lain seperti surat putusan objek eksekusi yang di berikan kepada para pedagang kaki lima sebelum di eksekusi pasar RAKYAT namun pembongkaran tersebut sudah di lakukan, PD pasar mitra berbicara bahwa, “walaupun ini pasar rakyat tapi ini milik PEMERINTA KABUPATEN MINAHASA TENGGARA, bukan milik RAKYAT”, ungkap PD pasar mitra.
Lalu bagaimana tanggapan dan kebijakan dari pemimpin rakyat di provinsi sulawesi utara terkait hal itu karena diduga keras ada oknum dibalik semua hal itu, sementara PD pasar mitra berbicara bahwa eksekusi hanya sekali ini, namun pengakuan dari warga pedagang eksekusi sudah berjalan empat (4) kali.
Dengan adanya hal itu sungguh sangat di sayangkan kerena pembongkaran (eksekusi) PASAR RAKYAT tersebut sudah merugikan uang negara, kedua pasar rakyat tersebut dibongkar hanya untuk di dirikan INDOMART, yang ketiga sesungguhnya pasar rakyat tersebut untuk kepentingan umum (di belang), lalu kenapa dirubah menjadi kepentingan PRIBADI, sementara para warga yang berdagang menjerit dengan adanya dampak tersebut kepada mereka”.
Warga pedagang meminta, “kepada pemerintah provinsi yang khususnya gubernur dan dewan rakyat agar bisa melihat dengan kebijakan yang adil dan merakyat kepada kami sebagai pencari nafkah yang kecil (menengah kebawa) mau di kemanakan lagi, sedangkan pasar ini sudah lama kami duduki di borgo 1 (belang) hingga dibentuk pasar rakyat belang”.
Lalu bagaimana maksud dari UUD BAB VIIIA dengan pasal 23A-23B-23C-23D dan pasal 23F dengan nomor 28,16, 6, 36, 8, 23, 3, 7, 20, 27, 4, 17, 2, dan ayat (5) pasal 23 serta pasal 23E ayat (3) dan pasal 23G ayat (2) BPK.
Begitujuga pasal 24 ayat (2) pasal 1 ayat (3) dan ayat (1) sampai ayat (5), terkait pembangunan pasar rakyat yang sudah di bongkar, sementara hal tersebut dari rakyat kembali ke rakyat.
(TOMMY)