Ungkap Segera Kasus “KATO”, Imigrasi Karawang Tidak Ada Nyali?

Spread the love
Karawang – advokatnews –  Deportasi seorang TKA warga negara Jepang, tertanggal 14 September 2019 lalu, oleh Imigrasi Karawang,  masih menyisakan sederet pertanyaan yang belum bisa dijelaskan.
Surat Kepala Kantor Imigrasi Karawang 5/9, apakah sudah sesuai dan dilaksanakan dengan sebenarnya oleh ke tujuh (7) orang PPNS yang tercatat selaku petugas yang seharusnya bertindak sesuai UU no 6 tahun 2011 Tentang Imigrasi?
Keterangan yang  dapat kami input dari Kasie Intelijen Imigrasi Karawang (Edo), 16/9,diruang kerjanya oleh team advokatnews.com, kiranya  membuat gundah para petinggi Kanwil Imigrasi (Bandung). Pasalnya surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kantor Wilayah Keimigrasian Propinsi menurut dia(Edo) sudah dikirim, terkait Imigrasi Karawang yang telah melakukan Deportasi TKA Jepang yang telah bekerja di PT Fujita Indonesia menggunakan Visa Wisata selama hampir 3 tahun.
Hal ini menjadi perhatian serius Kanwil Imigrasi Propinsi Jawa barat yang sepertinya Nama lembaga tersebut diduga telah dicatut dalam berita acara pelaporan, dan akan melaksanakan rapat internal tentang permasalahan terkait secepatnya jelas Pak ISNU, 23/9, kepada team advokatnews. Hingga berita ini dirilis,kami belum dapat informasi terbaru dari kantor wilayah imigrasi Jawa barat.(***red)