Advokatnews | Tulang Bawang Barat – Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad, SP menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembicaraan tingkat II atas 5 (lima) Raperda yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD setempat, Senin (07/12/2020) Dua Hari yang Lalu.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Forkompinda, Ketua DPRD Staff Ahli Bupati, Pj.Sekda Kepala Inspektur, Asisten I II III, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian Serta Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Rapat Paripurna tersebut membahas Raperda tentang irigasi, Raperda tentang penyusunan Rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman tahun 2019-2039, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
Pada sambutannya Bupati Tulang Bawang Barat memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada jajaran DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat yang telah mempersiapkan dan melakukan pembahasa atas 5 (lima) Raperda sebagaimana dimaksud, hingga akhirnya dicapai kata sepakat dan disahkan melalui Rapat Paripurna pada hari ini.
Selanjutnya Bupati Tulang Bawang Barat memberi tanggapan atas ke 5 (lima) Raperda yang baru disahkan, diantaranya pengesahan Raperda tentang Penyusunan Rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman tahun 2019-2039.
Dengan disahkannya Raperda tersebut, maka Kabupaten Tulang Barat telah memiliki dokumen perencanaan pembangunan, pengembangan perumahan, dan kawasan permukiman selama 20 (dua puluh) tahun, yang diperlukan sebagai penjabaran rencana pola ruang dan skenario penyelenggaraan pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang terkoordinasi dan terpadu.
Selanjutnya, kita juga bersyukur atas disahkannya Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RPPLH), yang memuat rencana pengelolaan sumber daya alam, yang meliputi pencadangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pemantauan,
pendayagunaan, pelestarian, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, Dengan kedudukannya sebagai pedoman penyusunan perencanaan pembangunan daerah, maka RPPLH menjadi instrumen pengendali terhadap penyusunan rencana pembangunan dan implementasinya.
Untuk itu RPPLH juga dilengkapi dengan penetapan IKLH yang menjadi acuan untuk menentukan capaian kineja Pemerintan Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Seluruh Raperda yang disahkan pada hari ini, pada hakekatnya merupakan payung hukum yang sangat berguna bagi proses pembangunan yang dilaksanakan di bumi Ragem Sai Mangi Wawai.
Kita ketahui bersama, bahwa dari 5 (lima) Raperda yang disahkan hari ini, 3 (tiga) di antaranya merupakan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, sementara 2 (dua) lainnya merupakan Usul Inisiatif DPRD. (pwr)