Ulah Pelecehan Seorang Wanita Akan Di Tuntut Dari Pihak Korban

Spread the love

AdvokatNews, Sulawesi Utara | Bitung- salah seorang warga menembo-nembo atas lingkungan 3 yang bertempat di RT/RW/02/04 kecamatan matuari Kota Bitung diduga melakukan pelecehan di media sosial tentang seksual terhadap ke empat (4) korban KAKAK ber ADIK, minggu (25/10/2020).

Wanita ber inisial (AS) 39 tahun diduga tersangka pelecehan dengan jenis seksual kepada empat (4) korban yang ber inisial BL,AN,IK,TO (Kakak beradik), yang ber edar di media sosial, dengan adanya hal tersebut para Korban pelecehan akan melaporkan hal itu kepihak yang berwajib karena ke empat korban di permalukan.

AS mencoba terus menerus berkata dan memposting di media sosial (FB,WA) tentang perbuatan SEKSUAL (Kakak beradik), “pica poci (merenggut keperawanan wanita) pok ame-ame ada kakak dan adik ramai-ramai, begitu ungkapannya AS.

Sementara dari pihak keluarga korban pelecehan tidak terima dan keberatan dengan semua apa yang di katakan dan di publikasi kan kepada ke empat korban pencemaran nama baik, “kami tidak terima dengan perlakuan AS kerena iya sudah merusak nama baik kami, ungkapannya para korban.

Hal tersebut mengarah ke pasal 27 ayat (3) UU kode ITE dan pasal 310 ayat (3) KUHP dan pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan sangsi pidana penjara maksimum 6 tahun denda satu (1) milliar, dan sudah di putuskan dengan No.19 tahun 2016 tentang UU kode ITE.

Korban pelecehan akan usut permasalahan itu hingga tersangka bertanggung jawab dengan apa yang diberlakukannya karena hal tersebut menyangkut harga diri dari ke empat korban yang tidak pernah dilakukan nya dari segalah omongan atau yang sudah tertulis di media sosial.

(TOMMY)