Tutup Segera Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Koprok Kasih Epek Jera Bagi Yang Terlibat

Spread the love

Hanura, Advokatnews-Menindaklanjuti pemberitaan beberapa hari yang lalu maraknya perjudian sabung ayam dan judi koprok, yang dimuat dari beberapa media dan kami selaku media melihat langsung d area perjudian masih saja aktifitas kegiatan perjudian tersebut, Sabtu (15/08/20).

Perjudian itu tepatnya di pelosok desa dan sangat meresehkan masyarakat, salah satunya di Dusun A, tepatnya di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Aktivitas ini sangat mengganggu warga.

Berdasarkan keterangan salah satu warga Hanura, yang tidak mau disebutkan namanya, arena judi sabung ayam tersebut bukan hanya arena kecil saja, Perputaran uang di arena tersebut bahkan berkisar Sampai Ratusan Juta Rupiah bahkan bertahun-tahun kegiatan judi itu, sampai detik ini belum tersentuh oleh penegak hukum.

Lebih lanjut, ketika awak media mendatangi sekian kalinya ke kantor desa hanura, untuk mengklarifikasi mengenai perjudian sabung ayam dan dadu koprok, agar pemberitaan berimbang, adanya laporan warga hanura dan hasil investigasi media dilapangan.

Lagi-lagi kedatangan awak media ke kantor desa Hanura, Rio Remota terlihat kesal ketika dimintai statmen tentang perjudian sabung ayam dan dadu koprok.

Pasalnya dari beberapa waktu lalu pemberitaan perjudian sabung ayam dan dadu koprok yang pernah kami tayangkan di beberapa media online tidak ada tindakan dari kepala desa itu sendiri.

Jelas-jelas disini Negara hukum yang ada di Indonesia perjudian yang dilarang oleh undang-undang pasal 303 tentang perjudian bagi oknum yang terlibat harus ditinda tegas dan dipidanakan. Dan agama pun melarangnya karna apapun bentuk perjudian di haramkan.

Perjudian dadu koprok sudah belasan tahun yang terjadi didusun A, desa hanura, kenapa kades Rio tidak berani ambil tindakan untuk menutup perjudian tersebut, ada apa dengan Rio???

Dengan tegas kami himbaukan dimana para penegak hukum yang ada di kabupaten Pesawaran khususnya di desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan, seperti Kapolsek, Koramil, pihak kecamatan dan kepala desa, ada apa dengan semua ini, padahal kegiatan tersebut sudah bertahun-tahun kegiatan sabung ayam dan judi dadu koprok, tegasnya.

Dari beberapa Elemen dan media akan membuat laporan adanya perjudian sabung ayam dan dadu koprok yang ada di dusun A desa hanura kepada kepolisian daerah (POLDA) dan akan meminta kepada Kapolda untuk tutup segera dan pidanakan bagi yang terlibat perjudian sabung ayam dan dadu koprok.

Apalagi Desa Hanura suatu percontohan desa yang mandiri, jangan sampai tercoreng nama baik desa, oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dengan adanya perjudian sabung ayam dan dadu koprok.

Justru ditengah – tengah kekhawatiran pandemi penyebaran Virus Corona se-dunia, aktivitas perjudian semakin marak, dari sabung ayam sampai dadu koprok.

Warga hanura memprotes keras kenapa kegiatan sholat dan ngaji masih d batasi karena covid , sedangkan perjudian dibiarkan begitu saja.

Kami dari media sebagai sosial kontrol berharap pihak Polda Lampung agar menindaklanjuti terkait informasi tersebut. “Mohon penegak hukum tertinggi wilayah Lampung, ditindak dan dibubarkan Judi Sabung dan khusunya judi dadu koprok yang digelar setiap Hari Kamis, Jumat dan Minggu di Dusun A tepatnya dipelosok desa hanura perbatasan dengan desa tetangga (Desa Cilimus).

“Warga Hanura minta kepada Polisi Daerah (Polda Lampung) menutup arena tersebut Karena merusak nama baik desa hanura sebagai desa mandiri, dan merusak anak-anak penerus bangsa ini, mau dibawa kemana bangsa ini, kalau dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.( Red)