Tindak Tegas!!! Sopir Truk yang Membawa Muatan Melebihi Kapasitas

Spread the love

Advokatnews, Gowa | Sulawesi Selatan – Mobil truk material bermuatan pasir dan batu (sirtu) yang diduga muatannya melebihi kapasitas di jalan Yasin Limpo Poros Patallassang sangat meresahkan para pengguna jalan lainnya, Senin (24/8/2020).

Pasalnya karena tidak di tutup dengan terpal banyak batu dan pasir kecil yang terhempas angin dari muatan truk-truk tersebut yang meresahkan pengguna jalan lainnya, terutama pengendara motor.

Salah seorang pengendara motor bernama Adnan kepada media advokatnews mengatakan ” bukan cuman dua kali ini melintas menemukan truk yang tidak mengindahkan aturan berlalulintas seperti menjaga keselamtan para pengemudinya apalagi mobil truk tersebut bermuatan sirtu yang berpotensi mencelakai pengemudi lainnya, saya saksikan sendiri saat melintas mobil truk tersebut yang mengangkut material, sirtu ini bertaburan dipinggir jalan sehingga debu dari tebaran sirtu tersebut dapat menganggu penglihatan”, ungkap Adnan.

untuk menekan jumlah angka lalu lintas dijalan raya kami berharap Dinas Perhubungan menindak tegas Truk-truk yang membawa muatan melebihi kapasitas.

Seperti diketahui dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan Raya pasal 311 sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling
banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Undang-Undang ini berlaku untuk membina agar tidak ada Muatan yang Over Dimension dan Over Load (ODOL) demi untuk menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar. (HF)