Timbunan Tanah Diduga Tak Berizin, Ketua BPK Oi Kabupaten Bekasi Resmi Melaporkan

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews.com || Bekasi – Aktivitas penimbunan tanah yang diduga tak berizin berlokasi didepan Kantor Desa Cibening, Kecamatan Setu resmi dilaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Senin, (22/02/2021).

“Kami resmi melaporkan aktivitas penimbunan tanah ke Satpol PP dan DLH dan juga ditembuskan ke Jawa Barat baik itu Satpol PP, ESDM dan Gubernur,” kata Ketua Ormas Oi Kabupaten Bekasi, Abdul Rohman.

Pria yang akrab disapa Dego ini menjelaskan sudah berupaya melaporkan ke pihak desa maupun kecamatan namun tidak ada tindakan.

“Jika aktivitas itu tidak ada izin resmi, bakal merugikan negara dan juga masyarakat. Kita sudah berikan tembusan juga Jawa Barat,” tegasnya.

Dari hasil temuannya, tekstur tanah berbeda dari tanah merah biasa, dimana agak hitam dan berminyak sehingga dikhawatirkan terdapat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Sample tanah juga sudah kita ambil dan akan diuji lab dalam waktu dekat ini. Untuk memastikan kandungan tanah didalamnya. Jadi Dinas LH uji lab, kita juga uji lab,” tandasnya.

Mengacu pada ;
1. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28F, dan Pasal 33

2. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat

3. Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

5. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

6. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

7. Peraturan Pemerintah Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

8. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan

9. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Izin Lingkungan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan.

(Gibran)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail