Tim Kuasa Hukum Bupati Askolani melakukan konferensi pers Terkait Laporan NY di Polda Sumsel

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Palembang – Tim Kuasa Hukum Bupati Askolani melakukan konferensi pers Bertempat di kantor Advokat “Indonesia Justicia Law Firm” Komplek Citra Grand City Palembang , selasa (2/8/22).

Melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Dodi Irama, S,H.M.H.,MED, Adv. Rozali N Muhammad, S.H.,M.H., Adv. Yudi Wahyudi, S.H., Adv. Fedy Amirullah,S.H., Adv. Firdaus, SH., Adv. Mulyadi, SH., Adv. Hamka Feynando,SH, dan Adv. Mia Rizki Zulfina, S.H., Melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar luas baik media online dan cetak di Sumatera Selatan terkait dilaporkannya Bupati Banyuasin ke polda Sumsel oleh wanita yang berinisial NY atas tuduhan pernikahan tanpa izin dan menelantarkan anak.

Konferensi pers yang di ketuai oleh Advokat. Dodi Irama dalam keterangannya mengatakan, apa yang dilakukan oleh NY adalah sangat tidak mendasar dan sungguh – sungguh fitnah luar biasa dengan adanya laporan tersebut klien kami saudara Haji Askolani merasa dirugikan baik secara pribadi, keluarga maupun jabatan beliau sebagai Bupati Kabupaten Banyuasin”, ungkapnya.

Pada saat konferensi pers kuasa hukum Bupati Banyuasin memperlihatkan bukti surat perceraian yang terjadi pada tanggal 15 -3 – 2015, dimana saudari NY menemui Haji Askolani di Banyuasin pada saat itu masih menjadi anggota DPRD kabupaten Banyuasin kerumah dinas untuk meminta menandatangani surat perceraian yang telah dibuat oleh NY rangkap dua.

Kemudian NY melaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2019, yang mana di dalam laporanya tersebut saudari NY mengakui telah berpisah dengan Askolani pada tahun 2015. Serta terkait dengan nafkah berdasarkan rekomendasi dari KPAI pada Desember 2019 dan disetujui oleh para pihak maka akan dilakukan TES DNA untuk memastikan bahwa anak yang di lahirkan NY adalah anak Klien kami, dan klien kami siap memberikan nafkah dan hak-hak mulai dari 2019 sampai kedepannya, tapi sampai dengan sekarang Sample darah dari NY dan anak belum disampaikan ke DVI Mabes Polri., Ucap Dodi

Mengenai adanya buku nikah yang dikeluarkan oleh kantor KUA kecamatan kertapati tim kuasa hukum telah melakukan upaya hukum ke PTUN Palembang dan PTUN Palembang telah memutuskan dengan nomor putusan 44/G/2021/PTUN Palembang pada tanggal 25 Agustus 2021 mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan batal akta nikah serta memerintahkan agar Tergugat (KUA) Mencabut Akta nikah tersebut dikarenakan Klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait dengan pembuatan buku nikah dan tidak pernah mengajukan permohonan pembuatan buku nikah tersebut.

Kembali kuasa hukum Bupati Banyuasin Askolani dari kantor Advokat & Konsultan Hukum “Indonesia Justicia Law Firm” menyatakan, menghimbau kepada saudari NY kami berikan waktu 2×24 jam sampai hari kamis untuk mencabut laporannya dan meminta maaf, apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan tidak mencabut laporan dan meminta maaf maka kami akan melakukan laporan atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu, melakukan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik “, tegasnya (HK)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail