AdvokatNews – BANGKA BARAT | Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat kembali ungkap peredaran barang haram Narkoba di Bangka Barat dengan kembali bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki patut diduga sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
Tersangka Inisial MA (23) Kp.Teluk Rupiah laut Ds.Tanjung Kec.Mentok Kab.Bangka Barat.
Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH menjelaskan Pada hari senin Tanggal 04 April 2022 Sekira Pukul 23:30 wib di Jln.Kejaksaan kel,Sungai Daeng Kec.Mentok Kab.Bangka Barat . Rabu (06/04/2022).
“Berawal dari Laporan Masyarakat kepada anggota Tim Hantu satresnarkoba Polres Bangka Barat bahwa di Jln Kejaksaan Kel,Sungai Daeng Kec.Mentok sering terjadi transaksi narkotika, kemudian anggota Tim Hantu satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti Laporan Masyarakat, dan berhasil mengamankan MA ,pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 22 (dua puluh dua) plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu beserta timbangan digital dan bong alathisap sabhu-sabhu.” Jelas Kasat Narkoba.
selanjutnya barang bukti beserta tersangka di bawah ke mako polres Bangka Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba mengatakan tersangka akan kita proses sesuai Undang – undang Narkotika dan tidak akan ada main – main dalam proses hukumnya terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Bangka Barat @ Zen Adebi.