Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara- TIM gabungan POLRI TNI dan SATPOL PP mengadakan operasional penegasan penanganan Covid-19 kepada warga masyarakat kota bitu, yang dipimpin dibawa kasat, kanit (B, Bawole), rabu (10/2/2021).
Operasional tersebut untuk mengingatkan kembali kepada warga masyarakat kota bitung agar bisa menyadari dengan adanya maklumat tentang protokol kesehatan itu, dengan adanya maksud tersebut agar warga masyarakat tidak lagi berkerumunan dimalam hari ataupun disiang hari bilah tidak terlalu penting.
Dalam kegiatan operasional tersebut TIM (PTS) POLRI TNI dan SATPOL PP menemukan sekelompok warga yang sedang berpesta pora dalam rangka merayakan ulang tahun di wilayah kelurahan madidir unet belakang kodim kecamatan madidir Rt/Rw 03/15, pada pukul 21:39.
Sementara kegiatan keramaian itu memakai hiburan musik dj (disko tanah) setelah diminta keterangan kepada pemilik pesta ternyata kegiatan tersebut tidak mengantongi izin keramaian, bukan hanya itu tetapi tim gabungan (PTS) mendapat beberapa botol yang berisih minuman keras (alkohol) jenis captikus dan bir, dibelakang alat musik disko tanah.
Setelah diketahui hal itu dengan secara langsung tim yang bertugas membuang minuman tersebut ketanah, kemudian para warga yang berkumpul dikeramaian pesta tersebut langsung dibubarkan agar tidak adalagi kerumunan dan pesta hiburan musik ditengah wabah COVID-19.
(TOMMY)