Advokatnews | Banten – Personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Tangerang Banten. Sabtu, (16/01/2021).
Tersangka yang berjumlah tiga orang, yakni IA (20), AR (25), AM (19) berhasil diciduk Ditresnarkoba Polda Banten dengan barang bukti 1.216 butir Hexymer dan 275 butir Tramadol.
Diketahui, tersangkan merupakan warga Kampung Parung, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Dikatakan Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Lutfi Martadian membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Ya benar bahwa tadi malam, pada hari Jumat (15/01/2021) sekitar pukul 19:45 WIB personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap ketiga tersangka di rumah IA (20) di Kampung Parung Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang,” ujar Lutfi Martadian saat dikonfirmasi media.
Selanjutnya, Lutfi Martadian menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Awal mulanya team opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi tentang penyalahgunaan obat-obatan di Tangerang, dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri atas nama tersebut diatas, team opsnal melakukan penangkapan,” jelas Lutfi Martadian.
“Dan dari hasil penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 275 butir tramadol dan 1216 butir hexymer. pada saat dilakukan penangkapan dan tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari teman yang bernama Jeri (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Lutfi Martadian.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba.
“Narkoba merupakan musuh kita bersama, untuk itu mari kita jaga lingkungan kita dari bahayanya peredaran narkoba ini. Dan buat seluruh masyarakat jika ada kita ketahui ada peredaran narkoba di wilayah kita masing-masing tolong agar dilaporkan ke Bhabinkamtibmasnya atau Polsek terdekat,” ujar Edy Sumardi.
“Karena narkoba ini sangat berbahaya, bisa merusak generasi penerus bangsa,” tutup Edy Sumardi. (Na)