Tidak Memakai Masker, Warga Kota Bekasi Denda RP.100 Ribu Bila keluar rumah.

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews,| Kota Bekasi
Rapat paripurna DPRD Kota Bekasi akhir tahun 2020 dengan Pemkot Bekasi Menghasilkan Perda ATHB(Adaptasi Tatanan Hidup Baru), Rabu malam 23 Desember 2020.
Rapat paripurna tersebut di hadiri ketua DPRD kota Bekasi Choiruman J. Putro dan 3 wakilnya Anim Imamuddin, H. Edi dan Tahapan Bambang Sutopo.
Serta semua anggota Dewan DPRD Kota Bekasi, Sedangkan Pemerintah Kota Bekasi Wakil Walikota Tri Adhianto, Sekda Reni dan jajaranya serta para ormas kota Bekasi.
Dalam Perda itu,terdapat jumlah sanksi yang di cantumkan untuk menindak terhadap warga yang melanggar prokes. Satu di antaranya sanksi berupa uang denda Rp 100.000,00 (seratus ribu) bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat sedang aktifitas di luar rumah.
Sanksi denda tersebut tertuang pada pasal 51 poin ( a ), yang berbunyi, Setiap orang yang telah di berikan sanksi administratif sebaimana di maksud dalam pasal 35 ayat ( 1 ) namun tetap melakukan pelanggaran dipidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp.100.000( seratus ribu),sedangkan pasal 35 ayat ( 1 ) yang di maksud berisi sanksi administratif berupa teguran lisan atau tulisan, kerja sosial membersihkan sarana fasitas umum.
Perda ATHB merupakan dasar hukum yang di buat untuk mendorong kesadaran masyarakat terhadap percepatan penanganan Covid 19, ungkap ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J. Putro.
Dia menambahkan perda ini tidak ada maksud lain kecuali untuk mendorong warga mempercepat kesadaran mereka untuk mematuhi protokol kesehatan.
Sederhana sekali (mematuhi prokes), 3M Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak ini perlu di galakan karena kita tidak tahu kapan Covid ini berakhir.
Dalam Perda tersebut, di cantumkan ketentuan pidana atau sanksi bagi pelanggar pasal 51.
Sanksi denda bervariasi paling sedikit Rp 100,000, dan paling banyak Rp 50.000.000,
Denda yang paling besar, yaitu Rp 50 juta dikenakan kepada objek hukum misalnya, Penanggung jawab hotel atau tempat usaha sejenis yang kedapatan melanggar prokes.
Sebelum adanya Perda Pemerintah Kota Bekasi melakukan penindakan dengan dasar Peraturan Walikota,” imbuh Choiruman J. Putro.
Menurut dasar itu tidak bisa di benarkan, jika kemudian hari ada pelanggaran yang berulang dan perlu sanksi denda atau pidana.
Kota Bekasi ini membuat payung hukum yang dapat di benarkan secara perundangan Perda. Jadi apapun namanya denda sanksi di negara demokrasi tidak bisa berpegang pada Perwal atau Pergub,” ungkapnya. (Darsono Al Ijtihad )

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail