Tewas Saat Menambang, Pembiaran Diduga Menjadi Biang Tambang Emas Illegal Tetap Berjalan

Spread the love

“Meskipun aturan melarang Kegiatan Usaha Penambangan Emas Tanpa Izin (KUPETI), namun hal itu tak menyurutkan semangat bagi sejumlah warga atau kalangan untuk tetap melakukan penambangan liar (Illegal) dengan alasan demi untuk mencukupi kebutuhan hidup, sekalipun Nyawa taruhanNya..!!! Akan tetapi, jangan sampai situasi yang dilema bagi para pencari nafkah penambang emas illegal ini, dijadikan keuntungan semata bagi segelitir pihak yang meraup keuntungan pribadi atau kelompok tertentu yang dengan bebas dan leluasa lari dari pertanggunjawaban ketika ada yang menelan korban hingga nyawa penambang melayang. Lantas bagaimana dengan solusi dan sikap pemerintah saat ini..???

Advokatnews, Lebak|Banten – Terkait soal penambangan illegal di Kabupaten Lebak Provinsi Banten khususnya wilayah lebak selatan, tentunya bukanlah sesuatu hal yang baru untuk disikapi, melainkan sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari rahasia umum yang tak asing lagi untuk diperbincangkan. Hal itu, baik penambangan pasir illegal, tambang batubara illegal dan juga penambangan Emas illegal. Meskipun aturan sudah melarang keras dan berbagai upaya penegakan hukum dilakukan oleh pihak pemerintah terhadap kegiatan penambangan illegal, namun semua itu terkesan sepintas dan menjadi angin lalu yang tak pernah padam menyurutkan semangat bagi sejumlah warga atau kalangan tertentu untuk tetap kembali melakukan kegiatan penambang illegal dengan alasan demi untuk kebutuhan hidup, sekalipun nyawa yang harus menjadi taruhannya. Seperti halnya yang terjadi dilokasi (Tambang Emas) tiang dua atau Blok Citutul Desa Pasir Gombong Kecamatan Bayah yang diduga menewaskan satu nyawa penambang melayang. Jum’at, (03/07/2020).

Diketahui, korban berinisial R alias Bonteng (24) tahun Warga Desa Warung Banten Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak – Banten yang diduga meninggal akibat terkena zat asam saat bekerja melakukan penambangan emas disalah satu lobang yang berlokasi di tiang dua atau Blok Citutul Desa Pasir Gombong Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak – Banten.

Berdasarkan keterangan Juhariah salahsatu kelurga korban, menerangkan, bahwa almahum R alias Bonteng kesehariannya adalah sebagai pekerja serabutan, namun kali ini nahas menimpa (Almarhum R/red) ketika dia sedang bekerja menjadi karyawan disalahsatu lobang emas milik salah seorang pengusaha yang diduga berinisial UP.

Menurut Juhariah, pihaknya mengaku bahwa R sudah lama bekerja sebagai penambang di lobang milik UP, bahkan terakhir kali bertemu dengan R Kata Juhariah, yakni pada selasa pagi (30/06/2020) sebelum dia pergi berangkat penambang. Karena, kata Juhariah, korban selalu izin pamit kepada orang tua atau keluarga ketika hendak akan pergi bekerja.

“Insya alloh kita ikhlas, karena mungkin itu sudah takdirnnya almarhum R, yang penting pihak bosnya bertanggungjawab sampai tuntas dari mulai hari pertama meninggalnya almarhum sampai ke 100 harinya “. Ungkap keluarga korban yang penuh bijaksana kepada Awak Media saat dikonfirmasi dikediamannya, Rabu, (01/06/2020).

Saat melakukan konfirmasi dengan keluarga korban di kediaman korban almahum R alias Bonteng selaku penambang, pada Rabu, (01/07/2020)

Terpisah, Kapolsek Bayah AKP. Yogie Rozanddi saat dikonfirmasi Bayah menjelaskan, bahwa pihaknya (Polsek Bayah/red) sedang melakukan penyelidikan, pengumpulan  bukti dan keterangan para saksi atas peristiwa tersebut. Menurutnya pihak Kepolisian Sektor Bayah masih terus melakukan upaya-upaya penyelidikan.

“Jadi terkait masalah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kita juga sudah melakukan upaya. Upaya-upaya yang sudah kita lakukan adalah pertama, mendatangi pihak korban dan kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi. Kemudian, lagi mengumpulkan bukti-bukti, dan kemarin kita konfirmasi kepada pihak korban menanyakan siapa-siapanya, jadi nanti dari reskrim yang akan menyampaikan terkait prihal ini. Ungkapnya kepada awak media diMapolsek Bayah, Jumat, (03/06/2020).

Sementara, Ketua Umum DPP LSM KPK-B Dede Mulyana, menanggapi serius prihal pristiwa atas meninggalnya seorang penambangan tersebut, menurutnya, menyangkut soal tambang liar atau illegal, apalagi menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka apapun bentuknya tetap harus di usut tuntas oleh pihak penegak hukum yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Jadi dalam hal ini menurut kami, mau ada pengaduan atau tidak dari pihak keluarga korban, proses hukum haruslah tetap berjalan dan ditegakan sebagaimana mestinya, karena bagaimana pun juga itu adalah kegiatan illegal yang telah melanggar aturan yang harus  ditindak tegas”. Ungkapnya kepada media.

Indikasi Lemahnya Pengawasan Pemerintah Terhadap Kegiatan Tambang Illegal

Dede Mulyana menilai, lemahnya pengawasan pihak pemerintah terkait kegiatan penambangan illegal di Kabupaten Lebak khususnya wilayah lebak selatan, baik tambang pasir, batubara dan juga emas serta tambang lainnya yang bersifat illegal, tentunya bukanlah hal yang baru untuk diperbincangkan, melainkan sudah menjadi rahasia umum yang mana sampai detik ini pihak pemerintah belum memberikan solusi yang tepat dan tindakan tegas dalam menyikapi tambang liar atau illegal ini.

Karena lanjut Dede, hal ini mencerminkan adanya kesan pembiaran dari pihak pemerintah, sehingga Pembiaran Menjadi kesan Biangnya Tambang Illegal Tetap Berjalan. “Tentunya ini menjadi indikasi bahwa leading sector yang langsung bersentuhan ke lapangan sangat lemah dan tidak tegas dalam melaku pengawasan, lantas bagaimana dengan sikap dan solusi pemerintah sekarang ini..?”

Oleh karena itu sambung Dede Mulyana, pihaknya meminta pihak Penegak Hukum harus mengusut tuntas dan memproses baik pemilik lobang dan juga pemilik lahan serta pemilik saham yang andil pada lobang tersebut, karena bagaimanapun itu adalah satu kesatuan (Konspirasi) dalam melakukan penambangan liar atau illegal.

“Kami minta kepada pihak penegak hukum harus transparan dalam menangani kasus ini, apalagi ini sudah berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang, jadi, antara pemilik lobang dan pemilik lahan serta pihak-pihak tertentu yang andil saham dilobang tersebut harus diproses hukum dengan transparan, dan kami (LSM KPK-B) bersama koalisi aktivis Lebak selatan akan terus mengkawal kasus ini sampai tuntas”. Tegasnya.

Hal senada dikatakan Anggota DPRD Lebak, Musa Wliansyah mengatakan bahwa Pihak Polda Banten harus segera menindak tegas kasus tersebut, “Dirkrimsus Polda Banten harus segera melakukan tindakan hukum”. Singkatnya.

Dugaan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tambang Illegal

Disisi lain, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Advokaten Indonesia (LBH PAI) Dr. Sultan Junaidi, M.H, turut angkat bicara, beliau menjelaskan, bahwa para terduga pelaku penambangan illegal tersebut dapat dikenai dugaan Sanksi pidana sebagaimana Pasal 359 KUHP Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasal 158 dan pasal 160 dengan ancaman hukuman yang berlipat.

“Ini sudah jelas ada Ketentuan Sanksi Pidananya yang sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP berbunyi, Barang siapa karena kesalahannya (Kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau pidana kurungan paling sedikit 1 (Satu) tahun penjara, dan pemberatan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 158 yang berbunyi, bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah)”.

“Kemudian-red, dalam Pasal 160 ayat (1) juga menjelaskan bahwa, setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (Satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah). Sehingga ini dapat diterapkan dalam menjerat para terduga pelaku penambangan illegal, guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Pasir Gombong saat dikorfimasi dikediamnnya pada Rabu, (01/06/2020) membenarkan adanya insiden dilokasi tersebut, namun lanjutnya, selama kegiatan penambangan emas dilokasi tersebut berjalan dirinya mengaku tidak pernah ikut campur lantaran adanya perselisihan terkait tapal batas antar desa yang letaknya bertepatan dengan wilayah yang saat ini ada insiden tersebut.

” Ya saya mendengar informasi itu, adapun terkait dengan kegiatan penambangan tersebut saya tidak ikut campur, karena, masih ada perselisihan tapal batas dengan tetangga desa. Kalau secara administrasi peta di Desa kami, lokasi tersebut masuk ke Blok Citutul Desa Pasir Gombong Kecamatan Bayah, dan setahu saya bahwa lahan tersebut dulunya bekas perusahaan Antam”. Singkatnya. (Na/Sumardi/red).