Tarakan,advokatnews-Oknum anggota Polri yang bertugas di Direktorat Sabhara Polda Maluku diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP),setelah tertangkap tangan membawa Narkotika jenis Sabu,di Bandara Juata,Tarakan Kalimantan Utara,Kamis (27/2/2020) sekira pukul 11:50 waktu setempat.
Dalam rilis yang dikirim sumber melalui pesan di Group WhatApp TNI,Polri & Pers,kronologis kejadian,bahwa salah satu petugas Bandara,Rusdi (saksi mata pertama) saat itu melaksanakan tugas piket di XRAY SCP II Bandara Juata Tarakan,dan melihat barang mencurigakan di Tas Eiger warna hitam yang dibawa Mario Atihuta setelah diketahui seorang oknum Polri berpangkat Brigpol bertugas di Direktorat Sabhara Polda Maluku.
Selanjutnya, Rusdi meminta saksi ke-2 (dua), Abdul Qaharral Lutfhi untuk mengambil tas tersebut,dan di ambil sebungkus kacang garing 2 (dua) kelinci, namun saksi pertama,Rusdi mengatakan, “Bukan itu,tapi yang satunya”lalu di ambilah 1 (satu) bungkus lagi Kacang yang berada di tas tersebut, dan dibuka terdapat ternyata 2 bungkus plastik berukuran sedang,diduga bersisi Narkotika Jenis Sabu.
Kemudian,Mario Atihuta meninggalkan tasnya,lari ke lantai 1 Bandara,dan berhasil di amankan Personil Avsec Bandara,kemudian di bawa ke Gedung Keamanan Bandara. Guna pemeriksaan lebih lanjut,oknum Polri yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu itu,di gelandang ke Kantor BNNP daerah setempat.
Berikut barang bukti yang diamankan dari tangan Mario Atihuta,diantaranya,
– 2 ( dua) bungkus plastik ukuran sedang berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat Bruto 489 Gram.
– 1 Tas Eiger Warna Hitam.
– 1( Satu) ATM BNI.
– 1 ( Satu) ATM MANDIRI.
– 1( Satu) HP Samsung Android Warna Gold.
– 1 ( Satu) Kantong Plastik Warna putih.
– 1 ( Satu) Bekas pembungkus kacang merk Garuda.
– 1 ( Satu) KTP A.n Mario athuta.
– 1 ( Satu) KTA Polda Maluku A.n Mario atihuta.
– Uang Tunai Rp 3.048.000,- ( Tiga juta empat puluh delapan ribu rupiah. (Zainal)