Terkuak Pungutan Liar Tebusan Rapot Sekolah SDN Kamiri III Terkumpul Dana Hampir Jutaan Rupiah.Mirif Tamparan Keras Bagi Tim Saber Pungli ?

Spread the love

Karawang, Advokatnews – Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Sesara Umum  disetiap Gerbang depan bangunan Gedung Sekolah Terpampang sepanduk Sekolah Negeri dan Swasta didanai Pemerintah Gratis.di Perkuat oleh undang-undang Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang Pelarangan Pungutan di Sekolah.Pihak Guru dan komite sekolah dilarang memungut biaya apapun kepada Siswa atau orang tua murid dengan Alasan apapun .Sabtu 6/1/2024

Alih-alih Darsim S.Pd Kepala Sekolah Dasar Negeri Kemiri III, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang dilansir dari media online” diduga telah membiarkan kepada oknum Guru kelas yang melakukan pungutan uang kepada orang tua siswa guna penebusan buku rapot sebesar Rp 20.000.rupiah persiswa
“Kejadian tersebut, jelas telah melanggar Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

“Sangat disayangkan, pungutan biaya penebusan buku rapot yang terjadi di SDN Kemiri III itu, disinyalir telah mengabaikan peraturan pemerintah, dan telah sengaja menabrak berbagai dalih demi meraup keuntungan layaknya sebuah ajang bisnis.

“Hal ini terkuak berdasarkan keterangan sejumlah orang tua wali murid yang di akui kepala sekolah SDN Kemiri III, Darsim S.Pd saat dikonfirmasi Awak Media, jumat (22/12/2023) di sekolah dirinya mengatakan, jumlah siswa untuk SDN Kemiri III sebanyak 276 siswa, soal terjadinya pungutan uang untuk tebus rapot dari orang tua siswa itu benar terjadi, dengan alasan buat bagi bagi guru honor, tetapi kejadian ini mutlak bukan intruksi saya (Darsim), tapi inisiatif guru kelas,”Celetuk Darsim S.Pd kepada Awak Media .

“Selain itu Darsim dihadapan Awak media nyeleneh mengatakan sebenarnya soal pungutan untuk tebus buku rapot itu berjalan sudah lama, malah kejadian seperti ini sudah berjalan sejak dulu, dan ini terjadi bukan hanya di SD Negeri Kemiri III saja, melainkan semua SD Negeri yang ada di kecamatan Jayakerta semua sama, karena kejadian begini ini sudah menjadi tradisi.
“Lanjut masih Darsim S.Pd Kepala sekolah SD Negeri Kemiri III mengatakan, berbicara soal larangan pungutan biaya rapot seperti itu menurutnya sudah tau aturannya. Bahkan kejadian pungutan uang kepada orang tua untuk tebus rapot mutlak tanpa di ketahui komite sekolah.

Dengan adanya Dugaan pungutan liar disekolah terbit tayangnya berita memang bukan salah satu Laporan pormal Namaun setidaknya oleh pihak Dinas Disdikpora dan APH Tim Saber Pungli isi bunyi teks berita Bisa dijadikan alat koreksi selanjutnya Sidak Lapangan.Guna epek jera serta oknum pelaku dugaan Pungli  tidak Merambah atau Menjamur.(U.TLY.Red.Tim )