Advokatnews, Pandeglang | Banten – Sejumlah masa aksi Yang tergabung dalam aktivis Ikatan rakyat reformasi (IKRAR) siang ini (kamis/04/08/22) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPMPD Kabupaten Pandeglang.

Dalam orasinya Enji selaku ketua, mendesak kepada DPMPD Kabupaten Pandeglang untuk bersikap tegas menanggapi fenomena rangkap jabatan di lingkungan desa.
“Aturannya sudah jelas pasal 51 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa di situ tertulis larangn merangkap jabatan, jangan serakah, pengangguran di pandeglang masih belum teratasi cobalah untuk memberi ruang kepada yang lain” ungkapnya.
Masih kata Enji, ketelibatan kordinator TA Desa sangat minim Dan unfaedah
“Kami mendesak kepada koordinator pendamping desa jangan tutup mata jika ada anggotanya yang rangkap jabatan, dalm memo internal pun sudah disebutkan larangan merangkap jabatan dalam satu anggaran yang sama”
Sampai saat ini belum ada tanggapan dari DPMPD, Terkait aksi unjuk rasa prihal rangkap jabatan perangkat desa,
Bak fenomena gunung Es, Diduga hal semacam ini masih banyak terjadi di lingkungan Desa (Perangkat Desa Double job)
(Sambojah)