Terkait Penyaluran Program Sembako, Anggota DPRD Lebak Tegaskan Harus Sesuai Aturan

Spread the love

Advokatnews, Lebak|Banten – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Bantuan Sosial Pangan (BSP) adalah Program Penanganan Fakir Miskin, sehingga dalam realisasi program tersebut tentunya harus memperhatikan azas Kemanusiaan, Keadilan Sosial, Nondiskriminasi, Kesejahteraan, Kesetiakawanan dan Pemberdayaan yang sebagaimana diamanatkan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin. Hal ini disampaikan Musa Weliansyah selaku Anggota DPRD Kabupaten Lebak Provinsi Banten, kepada Media Advokatnews melaui pesan WhatsApp nya, pada Selasa, (07/07/2020).

Menurut Musa, bahwa Jabatan E-Waroong atau Agen BPNT adalah jabatan yang ditentukan dalam peraturan perundang-ungangan. Karenanya, lanjut Musa, Agen BPNT merupakan aspek yang sangat penting dalam penyaluran program sembako BPNT/BSP.

“Jika dari awal pembentukan agen hingga penyalurannya agen tidak sesuai dengan Pedoman pelaksana BPNT dan atau Pedoman Umum Sembako 2020 serta kental Nepotisme, maka sampai kapanpun penyaluran BPNT/BSP akan terus jadi ajang Bancakan dan KPM terus menjadi korban”. Jelasnya.

Musa menilai, jika pejabat pemerintah yang meberikan Rekomendasi untuk menjadi agen BPNT atau e-Warong kepada keluarga atau perangkat desanya, jika diketahui padahal mereka tidak memenuhi kriteria, menurut Musa, hal tersebut patut diduga merupakan perbuatan Nepotisme. Apalagi-red, pejabat pemerintah yang telah meberikan surat keterangan usaha kepada keluarganya atau perangkat desanya untuk menjadi agen BPNT yang padahal mereka juga tidak memenuhi kriteria untuk menjadi E-warong, maka ini pun juga merupakan perbuatan melangar hukum.

“Jadi, Pejabat pemerintah dan keluarganya yang diamanatkan peraturan perundang-undangan untuk menjadi penyelengara pemerintah dari pusat hingga pemerintah desa dan memilki peranan dalam penanganan Fakir Miskin, menurut pandangan saya tidak boleh menjadi agen BPNT atau e-Warong dan ini termasuk larangan dalam jabatannya”. Imbunya.

Selain itu, Musa pun menambahkan, jika pejabat pemerintah atau aparatur desa yang menjadi agen BPNT atau e-Warong yang tidak memenuhi kriteria tentunya hal tersebut melangar pedoman umum BPNT dan BSP, melainkan hanya untuk mencari keuntungan dan kepentingan pribadi menurutnya adalah pejabat yang berprilaku Koruptif.

“Jika ada yang demikian maka saya pandang perilaku tersebut merupakan hal yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga dan golongan”. Cetusnya.

Selain itu, Musa pun kembali menegaskah bahwa Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Bantuan Sosial Pangan (BSP) harus sesuai aturan, dan mengajak semua elemen masyarakat dapat berperan aktiv dalam melakukan pengawasan terhadap program ini sebagaimana yang telah diamantankan dalam Undang-undang Nomor Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, BAB VII Pasal 41 Terkait Peran Serta Masyarakat yang berbunyi, bahwa Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan dan pengawasan penanganan fakir miskin.

“Jadi, agar tidak terjadinya praktik KKN dan terselengaanya program BPNT/BSP yang Transparan, Obyektif dan Akuntabel, maka semua elemen masyarakat harus bersama-sama mengawasi program ini”. Imbuhnya. (Na/Sumardi/red).