Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Terkait pemberitaan Kapolres dan Kasat Reskrim kota Bitung Awak Media mendatangi kantor Polres untuk mengonfirmasi hal yang diberitakan itu, Didalam konfirmasi tersebut Resmi Kapolres dan Kasat Reskrim kota Bitung menjelaskan bahwa berita terkait BBM dan Galian C adalah Tudingan, Selasa (04/02//2025).
Mendengar dan melihat hal itu Salahsatu Awak Media Menginvestigasi lokasi yang dimaksudkan itu, Namun dilapangan tidak menunjukan Aktivitas terkait BBM dan Galian C sehingga Berita ini diterbitkan sesuai ketentuan dilapangan dan konfirmasi di Polres kota Bitung.
Didalam Klarifikasi Resmi, Iptu Gede Indra, Selaku Kasat Reskrim Polres kota Bitung menyatakan bahwa sebagai bentuk hak jawab iya menyebut bahwa Polres Bitung telah melakukan penyelidikan dilokasi yang disebut sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar milik Mohamad Syah Saleh alias Dede yang bertempat di kelurahan Pakadoodan kecamatan Maesa.
Disaat Tim Unit Tipidter melakukan pengecekan dilokasi yang dimaksudkan tidak menunjukkan bahwa ditemukan penimbunan BBM malah yang ditemukan hanyalah beberapa
Tandon berisi air bukan solar.
Tim memastikan bahwa Tandon yang berisi air tersebut digunakan untuk apa, Salahsatu yang menjadi narasumber menjelaskan bahwa Tandon berisi air tersebut digunakan untuk mencampur material bangunan seperti pasir dan semen (Coran/Spesi) dalam proyek pembangunan rumah dan
tidak ada penyimpanan BBM di tempat ini, Ucapnya narasumber.
Disisi lain terkait Galian C yang diduga milik pengelola bernama Bambang yang berlokasi di Aer Hujan Kompleks Perumahan BCL kelurahan Danowudu kecamatan Ranowulu, Tim Polres Bitung juga telah melakukan penyelidikan namun tidak menemukan Aktivitas dilokasi tersebut. (TOMY,T)