Advokatnews, Lebak | Banten – Puluhan Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Forum LSM Kabupaten Lebak geruduk Kantor DPRD Lebak pada Senin, (12/10/2020).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan terhadap Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak untuk segera melakukan tindakan konkrit dalam menangani dugaan kasus penggerebegan PLT Ketua DPRD Kabupaten Lebak berinisial UM bersama seorang wanita yang inisal BW di perumahan Royal Garden Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten pada pekan lalu yang menimbulkan reaksi dari Mahasiswa dan Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dikatakan Mamik salah satu Aktivis Lebak, dugaan Kasus Amoral tersebut ramai di perbincangkan di media sosial Facebook dan berita online. Bahkan pihaknya menuntut Badan Kehormatan Dewan agar segera berikan sanksi terhadap pelaku yang diduga mesum tersebut.
“Jika di biarkan khawatir akan terulang lagi sebab kasus Amoral ini jelas menjadikan contoh yang tidak baik terhadap masyarakat”. Tandas Mamik selaku Korlap Aksi Satu.
Selain itu, Agus selaku Korlap Aksi Dua dalam orasinya menyampaikan bahwa UM bukan hanya sebagai PLT Ketua DPRD Lebak, akan tetapi UM juga merupakan sebagai Ketua Dewan Mesjid se-Kabuten Lebak, “kami sangat menyayangkan dengan perilaku oknum yang sangat memalukan itu”, papar Agus.
Sementara, Ade Irawan juga dalam orasinya mengungkapkan, perilaku oknum yang sangat memalukan ini harus di tindak tegas oleh Badan Kehormatan DPRD dan meminta kepada partai yang mendukung nya agar segera memecat UM selaku anggota partai. Katanya.
Hal senada dilanjutkan Yayat Ruyatna selaku Ketua Forum LSM Lebak, ia menegaskan bahwa perbuatan UM sangat mencederai hati masyarakat Lebak, dengan hal itu Yayat meminta kepada Badan Kehormatan untuk segera menindak lanjuti secara aturan yang berlaku.
Setelah lama berorasi datanglah Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak H. Hasan Gaos menyampaikan bahwa badan kehormatan DPRD Kabupaten Lebak akan menindak secara tegas oknum yang di duga melakukan A moral tersebut jika ada pelaporan dari berbagai pihak. Pungkasnya. (Red).