Terindikasi Sarat  KKN Pada Program BPS, Musa Weliansyah : Ketua Forum Nasional TKSK Diduga Terlibat

Spread the love

Advokatnews, Lebak|Banten – Wakil Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( regulasi Penyaluran Komoditas Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sosial Pangan (BSP) yang diluncurkan Kementrian Sosial Republik Indonesia di sejumlah Kabupaten yang tersebar di Provinsi Banten dan Jawa barat dipandang gagal dan sarat kepentingan.

Menurut Musa, Komoditas parian bahan pangan yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Agen atau E-Warong harganya selalu tidak sesuai dengan hasil survei pasar yang sudah ditentukan oleh Disperindagpas di masing daerah Kabupaten yang tersebar di Provinsi Banten dan Jawa barat.

Akibatnya, Musa menuding adanya dugaan praktik KKN pada Program BPNT dengan ditenggarai Konflik Kepentingan “complic of interest” yang dilakukan oleh salah satu Supplier sebagai penyalur di Program BPNT.

“Karena menurut saya program ini telah gagal dan hanya menjadikan cikal bakal semakin banyaknya masyarakat atau pejabat yang berperilaku koruptif, serta menjadi kepentingan bisnis yang sangat beresiko tinggi menimbulkan konflik kepentingan serta merugikan kelompok penerima manfaat.” Tegas Musa Wiliensyah DPRD Lebak kepada media Advokatnews.com pada Minggu, (12/07/2020).

Sambung Wakil Fraksi PPP Kabupaten Lebak, Program BPNT dipandang beda, sebab peran pelaksana Program berjalan tidak efektif akibatnya, mengabaikan Pedoman Umum yang berprinsip 6T yaitu tepat sasaran, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu dan tepat administrasi yang sudah termaktub dalam peraturan dan perundang-undangan.

“Pengawasan komoditi yang seakan lepas dari pengawasan satgas pangan akibatnya terjadinya penjualan Telur infertil yang ditemukan, Beras medium dijual Premium hingga kerap terjadinya komoditi bahan pangan busuk.”Terang Musa.

Penyebab terjadinya penyaluran bahan pangan tidak sesuai dengan standarisasi pangan program akan tetapi terkesan diabaikan oleh Pendamping BPNT atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Hal itu Musa mangaku mulai mencium aroma busuk yang dilakukan oleh salah satu pengusaha bahkan paling banyak mendapat Kouta dan dukungan dari TKSK sebagian besar di masing Kabupaten yang tersebar di Provinsi Banten dan Jawa barat sebagai supplier.

Musa mengatakan hal itu kuat dugaan akibat Ketua Umum Forum Nasional TKSK sekaligus sebagai Wakil Direktur PT Aam Prima Artha. Dampaknya kata Musa, sangat nampak “complic of interest”dengan adanya keterlibatan Ketua Forum Nasional TKSK dalam perusahan yang menjadi supplier komoditas kepada agen-agen BPNT.

Kata Anggota DPRD Lebak, sangat disayangkan. Akibatnya, banyak para TKSK di tingkat kecamatan yang terindikasi tidak bekerja dengan baik membiarkan harga komoditi yang dijual kepada KPM oleh e-Warong dengan harga diatas harga pasar, sistem paket tidak sesuai keinginan KPM.

“Kurang selektifnya dalam memilih Agen Penyalur Bahan Pangan sehingga banyak terindikasi dibentuk sebagai Agen atau E-Warong yakni Kades, Prades, Istri Kades, Isteri Prades, Istri TKSK, PNS dan Istri PNS, yang berdampak terhadap persaingan usaha tidak sehat, atau Monopoli dalam berdagang terlebih di buktikan dengan adanya catatan MoU yang dilakukan Suplier dan Agen BPN.”Tandas Musa. (Na/Red).