Terbukti Melanggar Perbuatan Syariat Islam, Lima Warga Aceh Selatan Dicambuk

Spread the love

Advoakatnews|Aceh Selatan-Lima warga Kabupaten Aceh Selatan di hukum cambuk karena melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, prosesi pencambukan berlangsung di halaman kantor Dinas Syariat Islam Aceh Selatan, Kamis (03/12/2020) kemaren

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan kelima warga tersebut, yaitu inisial HS, R dan HA. Ketiga melanggar pasal 33 ayat 1 Uqubat Ta’zir Cambuk Sebanyak 100 kali

Sementara inisial RS terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 Uqubat Ta’zir Cambuk masing-masing 50 kali cambukan di depan umum dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Sedangkan seorang lagi dengan berinisial F melanggar Pasal Uqubat Takzir berupa cambuk sebanyak 30 kali cambukan di depan umum dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rista Zullibar Pa, SH mengatakan, sebanyak 5 warga Aceh Selatan yang terdiri 4 pria dan 1 perempuan menjalani uqubat ta’zir cambuk hari ini.

“Pelaksanaan uqubat ta’zir cambuk terhadap para terpidana kami melibatkan pengawasan dari tim dokter Puskesmas Tapaktuan dan polisi,” pungkasnya

Prosesi cambuk itu selain dihadiri Kajari Aceh Selatan Fajar Mufti, SH, MH juga dihadiri Kasi dan Staf Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kepala Mahkamah Tapaktuan, Kadis Syariat Islam, Satpol PP, Wilayatul Hisbah Aceh Selatan, Kapolsek Tapaktuan dan juga tim medis dari Puskesmas Tapaktuan.(Zulfan)