Advokatnews, Kisaran | Sumut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan akan menyelenggarakan Debat Publik Pilkada Asahan 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan, Sabtu (7/11/2020) disalah satu hotel di Kota Medan.
Komisioner KPU Asahan, Samiun Sembara Marpaung menyebutkan, penerapan protokol kesehatan itu dilakukan karena saat ini situasi Indonesia sedang berlangsung pandemi covid-19. Sehingga, ia memastikan ada pembatasan bagi yang bisa hadir untuk masuk ke ruang debat publik Pilkada Asahan 2020.
“Besok yang di ruang debat publik itu dibatasi hanya tiga pasangan calon, empat orang tim kampanye dari masing-masing pasangan calon, komisioner KPU (Asahan) lima orang, Bawaslu (Asahan) dua orang moderator dan tim penyusun materi,” jelas Samiun, Jumat (6/11/2020).
Samiun mengatakan, adapun alasan pelaksanaan debat publik di luar Kabupaten Asahan, salah satunya sebagai langkah antisipasi menghindari timbulnya keramaian di tengah pandemi covid-19. Namun masyarakat dapat tetap menyaksikan jalannya debat publik Pilkada Asahan melalui siaran langsung yang ditanyangkan salah satu televisi nasional dan disiarkan melalui live streaming PPID KPU Asahan.
“Karena Covid-19, untuk debat publik akan dilakukan di luar kota dan tepatnya di Ibu Kota Provsu, serta untuk Paslon difasilitasi KPU,” bebernya
Samiun menambahkan, bahwa pelaksanaan debat publik Pilkada Asahan rencananya akan berlangsung dua kali. Untuk debat kedua akan dilaksanakan pada 25 November 2020 mendatang.
Sementara tema untuk debat publik pertama ini, para paslon akan diuji dengan tema mengenai Membangun Kualitas SDM yang Unggul dan Berdaya Saing untuk Mewujudkan Kabupaten Asahan yang Madani dan Sejahtera. (Bw)