Tentang Menara BTS Yang Diduga Tidak Berizin, Ini Penjelasannya DPMPTSP Kabupaten Bekasi

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail
Bekasi, Advokatnews –  Dinilai tidak mentaati aturan hukum yang berlaku dari Pemerintah Daerah, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan menara Telekomunikasi dalam hal ini PT.GIHON TELEKOMUNIKASI INDONESIA, dalam waktu dekat akan berhadapan dengan Hukum.
Hal ini dijelaskan Kasie di Dinas DPMPTSP (Firman), mengatakan kepada awak media. Undangan pertama kepada PT.GIHON TELEKOMUNIKASI INDONESIA, tertanggal 25 Oktober 2019, Diabaikan. Lanjut kepada undangan ke II, Surat bernomor: 005/216.2/IFELIN/DPMPTSP/XI/2019,yang ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP, hanya dihadiri oleh LEGAL nya,dan  mengakui terkait BTS yang dimaksud belum menyelesaikan proses perizinan (IMB)” .
Menurut firman terkait BTS yang dimaksud,akan segera dilakukan Penyegelan oleh Satpol-PP, kata firman kepada wartawan,(1/12) dikantor nya.
Laporan wartawan Advokatnews-dalam hal ini, terkait pembangunan menara BTS wilayah Kecamatan Setu, di bulan Agustus 2019, ada 2 surat yang sudah diterima oleh pegawai di dinas terkait, sayangnya hanya satu yang disikapi, miris sekali. Padahal Objek yang ke 2, sama dengan yang pertama dan satu perusahaan juga yang membangun, ada apa sih???
Hampir empat bulan, pengaduan soal BTS yang dimaksud belum juga bisa di selesaikan oleh Dinas DPMPTSP, apakah ada yang mau ditunggu? dan harus kah SOP kerja di Dinas terkait seperti ini. Berharap kepada Institusi Hukum, dapat melihat penomena yang terjadi seperti ini dengan seksama, ada apa dengan Dinas yang menangani Perizinan di  satu pintu kabupaten Bekasi saat ini.(***je)
Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail