Advokatnews,
Jakarta – Surat suara yang telah tercoblos ditemukan di Selangor, Malaysia. Warga negara Indonesia (WNI) yang ada di sana mendapati langsung temuan ini dan melapor ke Panwaslu.
“Saya mendapatkan informasi pukul 12.00, saya langsung mendatangi langsung lokasi yang katanya ada surat suara tercoblos itu,” kata Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahara ketika dimintai konfirmasi, Kamis (11/4/2019).
Untuk diketahui, coblosan di TPS yang ada di kota-kota di Malaysia baru akan dilakukan pada Minggu (14/4) mendatang. Yaza, yang telah langsung mengecek ke lokasi, mengonfirmasi bahwa memang ada surat suara tercoblos.
“Suratnya sah dan valid dan memang tercoblos,” tutur Yaza.
Surat suara itu dibungkus dalam kantong-kantong plastik berwarna hitam. Kantong-kantong itu diletakkan di sebuah ruko yang ada di Bangi, Selangor.
Menurut Yaza, dalam surat suara itu telah tercoblos untuk pasangan calon 01. Tak hanya itu, surat suara juga sudah dicoblos di kertas legislatif.
“Jadi berdasarkan sampel yang kita ambil, terdapat beberapa surat suara yang sudah dicoblos. Semuanya mayoritas mencoblos 01. Dan ada juga di pileg untuk dari NasDem. Ini sudah kami sampaikan ke Bawaslu,” kata Yaza. (*/int)