Tarkait Galian C Dikirim Keluar Kota Bitung, Ketua DPW LSM INAKOR Berbicara

Spread the love

Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara-   Ketua DPW LSM INAKOR Sulawesi Utara berbicara terkait maraknya Galian C diwilayah Kelurahan APLA Kecamatan Ranowulu Kota Bitung yang tidak mengantongi IZIN yang lengkap untuk mengelolah serta pengiriman keluar DAERA Kota Bitung, Kamis (02/09/2021).

Hal itu bila terus berlanjut maka dengan terpaksa harus disurati kepada POLDA Sulut atau POLRI dan atau TNI RI pusat agar kegiatan ilegal tersebut bisa dihentikan demi kepentingan umum, Dengan maksud dan tujuan ini untuk menjaga dan mengantisipasi datangnya dampak ke warga masyarakat di Kota Bitung ulah dari tambang Pasir ilegal yang sementara ini beroperasi diwilayah APLA, Adapun hal yang lain sewaktu aktifitas berlangsung para mobil pengangkut Pasir lulu-lalang dan sangat mengganggu kenyamanan para warga.

Kegiatan tersebut menggunakan alat berat (Eksapator) untuk melakukan pengisian Pasir ke mobil dam Truk, Kemudian dibawa ke Kapal Tongkang yang nantinya akan dikirim keluar daerah, Dengan adanya operasional tersebut Para Penambang Pasir Ilegal sudah menantang peraturan pasal 23 ayat (1) UUD nomor 32 tentang lingkungan hidup (CSR), (UUPPLH) dan (UKL-UPL), (IUP) (NPWP), Dan/tau peraturan yang lain sebagainya.

Dan juga peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintahan pusat RI terkait eksplorasi mineral NON logam dan batuan atau batubara yang tidak mempunyai dasar hukum UUD nomor 4, nomor 22, nomor 23, nomor 27, dan tahun 2009, 2010, 2012, 2014, Dan juga peraturan yang terkait dengan angka 1 sampai angka 11, Semua itu tidak memenuhi syarat dan ketentuan untuk mengadakan pengelolaan tambang pasir di indonesia.

Bukan hanya itu tetapi galian C diwilayah tersebut sudah beberapa kali dikirim keluar Kota Bitung, Namun sampai saat ini kegiatan itu masih terus bergiat diwilayah yang sama, Padahal sebelumnya hal itu sudah ditegaskan oleh pihak-pihak yang berwajib terkait tambang Pasir ilegal dikota bitung karena merusak lingkungan dan Pasir mulai menipis akibat Galian C, Lalu bagaimana tanggapan dari pihak PEMERINTAH PUSAT (RI) terkait hal itu, Sedangkan dikota bitung hampir sering kebanjiran bila datangnya hujan karena pasir dan pepohonan yang telah ditumbangkan alias gundul maka peresapan dan penahanan air hujan sudah tidak lagi berfungsi hingga menimbulkan suatu kebanjiran.

 

 

                    (TOMMY, T)