Jakarta, Advokatnews – Pemerintah menargetkan untuk meningkatkan jumlah penumpang di Bandara Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), sampai dengan 4.000.000 penumpang pertahun dan kargo sebesar 3.500 ton pada tahun 2044 sehingga semakin meningkatkan konektivitas nasional maupun internasional.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah resmi menetapkan Konsorsium Cardig Aero Service (CAS) yang anggotanya di antaranya perusahaan pengelola Bandara Changi Singapura, yaitu Changi Airports International Pte Ltd. (CAI) dan Changi Airports MENA Pte Ltd menjadi pemenang lelang Proyek Pengembangan Bandara Komodo dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
“Dari hasil lelang, kami telah menetapkan Konsorsium CAS sebagai badan usaha pemenang proyek Pengembangan Bandar Udara Komodo – Labuan Bajo. Konsorsium CAS beranggotakan PT. Cardig Aero Service (CAS), Changi Airports International Pte Ltd. (CAI) dan Changi Airports MENA Pte Ltd,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada Konferensi Pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat mengumumkan terkait pemenang lelang Pengadaan Badan Usaha Pelaksana melalui skema KPBU di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo, di Jakarta, Kamis (26/12).
Menurut Menhub mengatakan, terpilihnya Konsorsium CAS menjadi pemenang proyek telah melalui proses seleksi ketat dari tim ahli diantaranya : Prof Wihana, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Ellen Tangkudung, Ketua YLKI Tulus Abadi, Pengamat Penerbangan Gerry Soejatman, Tommy Soetomo, Sesditjen Perhubungan Udara Nur Isnis, dan lain-lain.
“Pemenang lelang tentunya yang memiliki kompetensi yang baik dan berpengalaman dalam membangun dan mengelola Bandara. Sehingga diharapkan kinerja dan pelayanan di Bandara Labuan Bajo semakin meningkat,” tegas Menhub.
Menhub menjelaskan, proyek pengembangan bandara dengan skema KPBU dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi badan usaha untuk turut serta membangun dan memberikan pelayanan infrastruktur transportasi di Indonesia yang dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat, khususnya di Labuan Bajo yang menjadi salah satu dari 5 “Bali Baru” yang tengah disiapkan Pemerintah menjadi destinasi wisata kelas dunia.
Selain itu, KPBU menjadi suatu cara pembiayaan alternatif yang dapat mengurangi ketergantungan anggaran terhadap APBN, di tengah anggaran APBN yang terbatas, sementara di sisi lain kebutuhan pembangunan infrastruktur terus meningkat, mengingat konektivitas merupakan urat nadi dari Indonesia yang menghubungkan seluruh pulau-pulau di Indonesia dan dapat meningkatkan perekonomian dan daya saing bangsa.
25 Tahun
Terkait Penandatangan perjanjian KPBU rencananya, menurut Menhub Budi K. Sumadi, akan dilaksanakan pada awal Bulan Januari 2020, setelah selesai masa sanggah dan konsorsium telah mendaftar melalui system OSS untuk menjadi Badan Hukum Indonesia. Harapannya penandatanganan perjanjian jaminan antara Badan Usaha Pemenang Proyek dengan Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dapat dilakukan di hadapan Presiden Joko Widodo.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang dilakukan meliputi :
- 1. Merancang, membangun, dan membiayai pembangunan fasilitas sisi darat, udara, dan pendukung;
- 2. Mengoperasikan Bandar Udara Komodo – Labuan Bajo selama masa kerja sama selama 25 (dua puluh lima) tahun; dan
- 3. Memelihara seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandar Udara Komodo – Labuan Bajo selama masa kerja sama.
Pada saat masa kerja sama berakhir, menurut Menhub, Badan Usaha wajib menyerahkan seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandar Udara Komodo – Labuan Bajo kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara.
Dijelaskan Menhub, milai investasi untuk pengelolaan Bandar Udara Komodo – Labuan Bajo sebesar Rp . 1.203.314.000.000,- (Satu Triliun Dua Ratus Tiga Miliar Tiga Ratus Empat Belas Juta Rupiah) dan estimasi total nilai biaya operasional selama 25 tahun Rp. 5.733.817.000.000,- (Lima Triliun Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah).
Selanjutnya, Pengelola Bandar Udara Komodo memiliki kewajiban untuk membayar Konsesi dimuka sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah) dan Konsesi Tahunan dari Pendapatan Bandar Udara Komodo – Labuan Bajo sebesar 2,5 % dengan pembayaran bertahap 2 (dua) kali setiap tahun yang kemudian akan meningkat per tahun dengan kenaikan 5 % dari biaya konsesi tahun sebelumnya, serta Clawback sebesar 50%.
Proses kegiatan KPBU ini dimulai dengan Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) pertama yang dihadiri oleh 100 Badan Usaha dan Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) kedua yang dihadiri oleh 70 Badan Usaha. Badan usaha yang menghadiri kegiatan Penjajakan Minat Pasar ini terdiri dari Badan Usaha lokal dan internasional;
Selama proses pemilihan Badan Usaha pengelola Bandar Udara Komodo – Labuan Bajo, Panitia Pengadaan didampingi oleh Konsultan Pendamping Transaksi dari PT Surveyor Indonesia (Persero). (Set.Red)