Tangkar bakal Dikoneksikan dengan Jabar Quick Response

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews,

Karawang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat bakal mengoneksikan aplikasi Tanggap Karawang (Tangkar) dengan Jabar Quick Response.

“Tujuannya agar ajuan masyarakat Karawang yang ditujukan kepada Pemprov Jabar, bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Kepala Diskominfo Jabar Setiaji, ST., M.Si. usai acara Kopdar Komunitas IT di Brits Hotel Karawang, Rabu (26/06/2019).

Sebab, kata dia, beberapa aduan yang diberuntukkan bagi Pemprov Jabar belum ditindaklanjuti lantaran Tangkar belum terkoneksi dengan sistem di provinsi.

Tangkar, aplikasi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang diperuntukan menampung aduan masayrakat Karawang.

Aplikasi Tangkar memiliki 76 admin, yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah, BUMN dan BUMD seperti PDAM, Telkom, dan PLN juga intansi pelayanan publik, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Polres Karawang, BPN, dan Samsat. Warga yang mengakses aplikasi tersebut, diwajibkan menyertakan nomer induk kependudukan.

Admin Tangkar, kata dia, kemudian memiliki waktu 24 jam untuk menjawab aduan masyarakat tersebut. Sedangkan warga yang telah menerima jawaban dari admin, memiliki waktu 48 jam untuk memberi respon atau jawaban atas penjelasan admin.

Selain diakses melalui telepon pintar, aplikasi ini juga dapat diakses melalui website. (red/diskominfo)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail