Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Pengelola Galian C diwilayah perumahan BCL air Hujan bernama Deysi diduga telah menyalahgunakan Oknum instansi kepolisian sulawesi utara yang mana sering memberikan penyetoran, Minggu (18/05/2025).
Hal itu sempat dipungkiri oleh Deysi setelah Awak Media memberitakan terkait penyetoran padahal iya sering menyebut kata itu disetiap Awak Media mendatangi lokasinya, Kata tersebut bukan rahasia lagi bagi Deysi hingga menjadi Populer “Setor ke si ini dan itu”.
Deysi tidak sadar bahwa kegiatannya itu sudah beberapakali didatangi pihak kepolisian sewaktu beraktifitas dilokasi Galian C-nya namun Deysi sempat menggiring opini tersebut bahwa iya tidak pernah menyetor dan mengatakan hal itu kepada siapapun, Miris.
Bertahun-tahun lamanya Deysi melakukan kegiatan Ilegal dengan cara menambang Pasir tanpa mengantongi Izin Resmi dari ESDM hingga disebut Galian C, Didalam operasional tersebut Deysi menggunakan alat berat.
Ulah dari kegiatan Deysi Jalan umum menjadi dan jalan perumahan rusak parah akibat aktivitas mobil pengangkut Pasir dan Tanah yang berasal dari Galian C milik Deysi, Jika hujan jalan yang berlubang tergenang air dan jika panas debuh yang melayang berdampak ke warga sekitarnya.
Adapun Deysi mengatakan bahwa kegiatan itu sudah diberikan Izin dari pihak DLH untuk beraktifitas, Namun tindakan tersebut sangat banyak ke keliruannya dan nampak jelas menabrak pagar Hukum.
Dalam hal tersebut ada dugaan kuat bahwa selama ini para Oknum-oknum yang terkait telah sengaja menyalahgunakan Kegiatan-kegiatan Ilegal hanya untuk mencari keuntungan pribadi hingga lupa dampaknya.
Alasan Deysi telah menyalakan opini ke pematangan lahan yang Bertahun-tahun lamanya hingga iya menolak ukur aturan ESDM, Sementara itu Deysi lupa bahwa selama iya melakukan kegiatan itu telah menantang Hukum.
Disisi lain ada dugaan kuat terkait kinerja instansi yang memberikan Izin tanpa melihat Fisik Ekosistem Alam yang akan berdampak kedepannya, “Jangan hanya melihat Uang dan Kekayaan saja tapi Cerminkan penderitaan itu jika terjadi”.
Maka dari itu diminta Kapolda sulawesi utara harus turun tangan untuk memberikan Sanksi yang tegas kepada pelaku pengelola Galian C bernama Deysi karena hal yang iya lakukan dikaitkan dengan Setoran ke Oknum Polisi. (TOMY)