Raja Ampat,advokatnews-Dalam pemberitaan sebelumnya,salah satu tokoh dan pengurus Islamic Center kabupaten Raja Ampat,Alfaris Labagu kepada advokatnews mengungkapkan,dirinya meminta ajang hiburan berkedok permainan ketangkasan itu ditutup.
“Saya sudah bisa pastikan bahwa kegiatan pasar malam itu,merupakan judi terselubung, saya heran bisa mendapat izin dari aparat pemerintah setempat,” kata Alfaris Labagu,,di Waisai,Raja Ampat,Papua Barat,Sabtu (22/2/2020) pagi.
Dikatakan,,dari kegiatan pasar malam tersebut tidak berpengaruh serta mendukung pembangunan di Raja Ampat.”Saya menduga bahwa kegiatan ini mendapat bekingan dari oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,”kata Alfaris Labagu.
Ia menyebut,akan mencari tau oknum siapa yang mencoba-coba merusak moral masyarakat dengan kegiatan yang berbau judi tersebut.”Yang lebih aneh lagi,kegiatan pasar malam bernuansa judi itu dilaksanakan bersamaan dengan momen Musabaqah Tilawatil Qur’an ( MTQ) di kabupaten Raja Ampat,”ucap Alfaris.
Menurutnya, dalam Al Qur’an dan semua kitab suci agama sama, pasti melarang judi,karena lanjut Alfaris Labagu,karena judi lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. “Apakah pejabat di daerah ini semua sudah tidak percaya dengan ayat-ayat dalam kitab sucinya ???,”ungkap tokoh dan pengurus Islamic Center Raja Ampat,yang juga diketahui menjabat sebagai Wakil Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI),dan
Sekretaris Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Papua Barat.
“Saya minta Kapolres Raja Ampat untuk menutup kegiatan pasar malam bernuansa judi itu,sebelum murka Allah SWT (Tuhan Yang Maha Esa) akan turun di Raja Ampat,”tandasnya.
Menanggapi hal tersebut,Kapolres Raja Ampat,AKBP.Andre Julius William Manuputty,SIK merespon cepat,dan akan memerintahkan Kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim),Iptu Pol.Nirwan Fakaubun,SIK untuk mengecek,apakah di pasar malam,Waisai,Raja Ampat ada judi terselubung.
“Tolong panggil Kasatreskrim ke ruangan saya,”kata Kapolres memerintahkan ajudannya,dihadapan Jurnalis advokatnews,di kantornya,Waisai,Raja Ampat,Papua Barat,Selasa (25/2/2020) siang.
Sesampainya Kasatreskrim di ruangan Kapolres,Andre berkata,”Pak Kasat tolong dicek ya,apakah ada judi terselubung di pasar malam,”pinta Kapolres.
Untuk itu,Kasatreskrim Iptu Pol.Nirwan Fakubun,pada malam hari, di tanggal yang sama,terlihat sedang mengecek dugaan judi terselubung di pasar malam.
Terkait hal tersebut,belum ada kesimpulan dari pihak Polres Raja Ampat atas adanya dugaan judi terselubung,di pasar malam yang dimaksud.
Informasi yang berhasil dihimpun advokatnews,pasar malam beroperasi sejak,Sabtu (15/2/2020),dan sudah mendapat izin dari Pemerintah daerah (Pemda) setempat.(Zainal)