Tandatangan Sekda Diduga Dipalsukan Oleh Oknum ASN Pemprov Babel

Spread the love

Pangkalpinang, advokatnews.com — SEPERTI tak berkesudahan prahara yang terjadi di Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung saat ini, belum reda persoalan Susanti Kepala BKPSDM yang telah melampaui kewenangannya dengan menandatangani surat dan menilai dirinya sendiri alih fungsi dari pejabat Struktural ke Fungsional yang seharusnya ditandatangani oleh PJ Gubernur ataupun Sekda Babel.

Kini muncul prahara baru yang berkenaan dengan Tandatangan Sekda Babel diduga dipalsukan oleh oknum ASN Pemprov Babel terkait surat pengesahan anggaran tahun 2024.

Foto: Surat DPA-SKPD yang tandatangan Sekda Babel dipalsukan

Untuk mengetahui dengan jelas terkait informasi ini, maka wartawan media ini mendatangi kediaman pribadi pak Sekda Naziarto di kota Pangkalpinang, Rabu
(06/03/2024) sore.

Saat dibincangi oleh media ini, Naziarto dengan tegas mengatakan bahwa beliau tidak pernah menandatangani dokumen penting tersebut.

“Ya benar, itu bukan tandatangan saya, sepertinya itu dipalsukan” terang Naziarto.

Saat ditanya apakah pak Sekda akan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum perihal pemalsuan tandatangan tersebut?.

” Saya akan pikir-pikir dulu apakah akan mengambil langkah hukum atau tidak”, jawab Naziarto.

Ternyata tandatangan Sekda Naziarto juga sebelumnya pernah dipalsukan, tepatnya pada tahun 2021 silam.

Foto: Surat yang tandatangan Sekda Babel diduga dipalsukan pada tahun 2021

Disini ketegasan seorang Naziarto selaku Sekda Provinsi Bangka Belitung untuk mengambil sikap atas perbuatan oknum ASN yang berani melakukan tindakan amoral dan melanggar hukum.

Hukuman bagi pelaku yang memalsukan tandatangan termasuk dalam pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 263 ayat (1) pelakunya diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun @ Zen Adebi.