Tanah Erpak Kembali Diduduki Warga, DPC JPKP Matuari : Pemerintah Harus Berikan Solusi Tanpa Merugikan Masyarakat

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews|Sulawesi Utara – Tanah Erpak yang bertempat diwilayah KEK Kecamatan Matuari saat ini menjadi pembicaraan publik masyarakat Kota Bitung, Karena beberapa warga masyarakat merasa trauma atas peristiwa penggusuran bangunan rumah warga yang menempati tanah Erpak pada tahun 2016 lalu tanpa ganti rugi, Kamis, Kota Bitung, Sulawesi Utara. (06/07/2020).

Meski saat ini sebagian warga masyarakat Matuari kembali ramai mendirikan bangunan rumah dilahan Erpak tersebut. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh tim media, bahwa setiap warga masyarakat yang akan mendirikan bangunan dilahan tersebut harus membayar uang administrasi sebesar 200 hingga 250 ribu rupian per kaplingnya dengan dalih janji manis.

Menurut keterangan warga yang meminta namanya dirahasiahkan, pihaknya merasa khawatir jika pristiwa penggusuran tersebut akan kembali terjadi tanpa adanya ganti rugi kepada warga.

“Bila bangunan kami digusur lagi seperti kejadian berapa tahun lalu, apakah benar akan ada ganti rugi kepada kami seperti yang dijanjikan sekarang?”. Ungkapnya.

Karena, lanjutnya, pihaknya merasa khawatir jika warga masyarakat hanya akan menjadi korban Pemberi Harapan Palsu (PHP) seperti sebelumnya.

Terpisah, beberapa warga masyarakat lainnya juga yang enggan menyebutkan namanya merasa ragu untuk kembali mendirikan bangunan rumah dilahan tersebut, lantaran pihaknya masih merasa trauma atas penggusuran tahun 2016 lalu.

Menanggapi hal itu, Iskandar Soleman selaku DPC JPKP Matuari, berharap bahwa pemerintah harus berpihak dan memberikan solusi kepada masyarakat untuk mendapakan hak keamanan dan kenyamanan serta menyediakan tempat tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Iskandar, sebagaimana dijelaskan dalam
Pasal 28D Ayat (1) Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Kemudian, Pasal 28G Ayat (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Selanjutnya, Pasal 28 H Ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ayat (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Ayat (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Dan Ayat (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

“Oleh karena itu, kami berharap kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bitung dengan secara bersama-sama dapat memberikan solusi terbaik untuk untuk masyarakat tanpa merugikan masyarakat”. Pintanya. (TOMMY. T/ Red).

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail