PANGKALPINANG, Advokatnews.com — PERSOALAN administrasi tanah di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, memasuki babak baru. Dugaan kejanggalan dalam proses pelepasan hak atas tanah kini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Laporan tersebut diajukan kuasa hukum Ibnu Haidir Atas, Donny Ranap Manurung, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Hotma Patuan & Partners, pada 6 Oktober 2026.
Dalam laporan itu, sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat pemerintahan disebut diduga memiliki keterkaitan dengan proses administrasi tanah yang dipersoalkan. Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, pelapor juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pemberian suap atau gratifikasi.
Nama-nama yang tercantum dalam laporan antara lain ARLI, S.H., Lurah Bacang; Tabroni, mantan Lurah Bacang; Muhammad Amir, S.Pd., M.M., Camat Bukit Intan; Zumriadi, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Bukit Intan; Efran dan Hasan Basry, mantan Camat Bukit Intan; Rusli Idan, mantan Lurah Air Itam; serta Kamasri, mantan Plh Sekcam Bukit Intan.
Lokasi Tanah dan Dokumen Jadi Sorotan
Pihak pelapor mempersoalkan adanya perbedaan antara lokasi fisik tanah dengan administrasi yang menjadi dasar proses pelepasan hak.
Menurut kuasa hukum, objek tanah yang dipersoalkan berada secara fisik di wilayah Kelurahan Bacang. Namun, dokumen tanah yang digunakan dalam proses pelepasan hak disebut tercatat dalam administrasi Kelurahan Air Itam.
Perbedaan tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih jauh, terutama terkait proses verifikasi terhadap lokasi, batas dan kondisi fisik tanah sebelum dokumen administrasi diterbitkan maupun ditandatangani.
Pelapor mendalilkan bahwa proses tersebut tetap berjalan meski verifikasi lapangan dinilai belum dilakukan secara memadai.
Kondisi inilah yang kemudian menjadi dasar munculnya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pihak yang disebut memiliki kewenangan dalam proses administrasi tersebut.
Tidak hanya itu, pelapor juga meminta Kejari Pangkalpinang menelusuri dugaan adanya pemberian sesuatu kepada pihak tertentu yang berkaitan dengan proses administrasi dan pelepasan hak atas tanah.

Pembangunan Masjid dan Sirkuit Ikut Terdampak
Ibnu Haidir Atas menyatakan dirinya menguasai dan mengusahakan tanah tersebut berdasarkan dokumen penguasaan fisik yang ditandatangani Ketua RT 02/RW 01 Kelurahan Bacang.
Menurut pihak pelapor, persoalan administrasi tersebut turut berimbas terhadap pemanfaatan lahan.
Salah satu dampaknya disebut berkaitan dengan pembangunan masjid serta pembangunan sirkuit motocross yang diklaim telah mencapai sekitar 60 persen.
Karena itu, kuasa hukum meminta Kejari Pangkalpinang tidak hanya memeriksa aspek administrasi pertanahan, tetapi juga mendalami seluruh rangkaian proses yang terjadi hingga dokumen pelepasan hak tersebut diterbitkan.
Pihaknya meminta seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat atau memiliki kewenangan dalam proses tersebut diperiksa guna memperoleh gambaran yang utuh.
Masih Sebatas Laporan
Hingga laporan tersebut ditindaklanjuti, dugaan penyalahgunaan wewenang maupun gratifikasi yang disampaikan pelapor belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti.
Kebenaran seluruh dalil dan dugaan dalam laporan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan serta pendalaman berdasarkan alat bukti yang tersedia.
TuahNews.com menegaskan pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan pihak pelapor. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, TuahNews.com membuka ruang bagi seluruh pihak yang namanya disebut dalam laporan, termasuk pejabat maupun instansi terkait, untuk memberikan klarifikasi, bantahan maupun hak jawab.
Klarifikasi dan hak jawab akan dimuat secara proporsional sesuai dengan prinsip jurnalistik dan perkembangan fakta dalam proses hukum.(red)