Tamparan Keras Bagi Bupati Karawang Oknum Kades Waluya Kecamatan Kutawaluya Diduga Memangsa Duit Hak Publik Catut Nama Media?

Spread the love

 

KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM – Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang sejatinya memperkuat posisi kepala desa dalam melayani masyarakat, justru tercoreng oleh tindakan oknum pejabat lokal di Kabupaten Karawang. Oknum Kepala Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, berinisial MS, kini tengah menjadi sorotan tajam publik akibat dugaan penyalahgunaan wewenang.Sabtu 4 Juli 2026

Mulyana.S diduga kuat melakukan praktik pungutan liar dengan meminta sejumlah “uang koordinasi” kepada pelaksana proyek pembangunan jembatan Gempolroke lintas Kutagandok–Sampalan. Ironisnya, dalam melancarkan aksi tersebut, sang kepala desa nekat mencatut nama lembaga jurnalis dan kemitraan media.

Kasus ini mencuat setelah pengawas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang serta mandor lapangan membongkar praktik tersebut. Bukti digital berupa pesan WhatsApp dari pihak pengawas memperkuat dugaan ini secara benderang.

“Koordinasi ke lurahnya bang. Untuk media, dipegang kades,” bunyi isi pesan teks yang dikonfirmasi oleh ketua regu kerja di lapangan.

Ketika akan dikonfirmasi langsung oleh awak media demi memenuhi asas keberimbangan (5W+1H) sesuai Kode Etik Jurnalistik, Mulyana.S enggan memberikan ruang dan berdalih sedang sibuk mengurus warga yang sakit.

Namun di media lain, Mulyana.S melayangkan bantahan sepihak dan mengeklaim uang tersebut merupakan “uang rokok” yang diberikan secara sukarela oleh pelaksana proyek.

Alibi sepihak ini dinilai sangat kontradiktif dengan bukti tertulis serta kesaksian lisan para pekerja di lapangan yang menyatakan uang koordinasi dan Duit Kemitraan sudah dikantongi kepala desa Mulyana.S.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi jalannya pemerintahan Kabupaten Karawang. Orang nomor satu di Karawang, yaitu Bupati bersama Muspika Kecamatan, didesak untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Kades Waluya. Tindakan tegas mutlak diperlukan guna memberikan edukasi, pembinaan, sekaligus menjaga marwah pejabat publik dari tindakan yang meresahkan masyarakat.

(U.TLY red tim)